SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, BLITAR — Pensiunan perawat berinisial N, 80, asal Blitar, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi karena diduga melayani jasa aborsi ilegal. Wanita lanjut usia itu diduga sudah selama 24 tahun melayani permintaan aborsi ilegal.

“Terlapor ini sudah manula ya. Usianya 80 tahun dan duduk di atas kursi roda. Tapi saat melakukan aborsi, dia lakukan sendiri tanpa asisten,” ucap Kasatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono kepada detikcom, Rabu (27/3/2019).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Polisi melakukan penggerebekan di rumah N di Jl. Cokroaminoto, Kota Blitar, dari laporan beberapa warga sekitar. Saat polisi masuk rumah itu, mereka mendapati seorang perempuan berusia 21 tahun. Perempuan muda yang mengaku tengah hamil 4 pekan itu menghendaki calon janinnya digugurkan melalui aborsi yang bisa dilakukan N.

“Sebelum aborsi, pasiennya biasanya diberi obat peluruh janin. Ketika obat tidak bereaksi, baru akan dilakukan proses aborsi,” kata Kasatreskrim.

Hasil olah TKP, polisi menemukan ceceran darah di atas kasur tua. Kasur beralas perlak berwarna coklat itu terdapat ceceran darah sang ibu muda.

“Sementara ini kami amankan perlak yang ada ceceran darah itu. Kemudian ada beberapa benda lain yang diduga akan dipakai untuk mengaborsi pasiennya,” pungkasnya.

Dari dalam rumah terlapor, polisi menemukan peralatan medis untuk menangani persalinan. Namun saat wanita muda dibawa ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, tim medis menyatakan janin masih berada di dalam kandungan.

Menurut Heri, ceceran darah yang ditemukan anggotanya merupakan dampak dari proses aborsi yang akan atau sedang dilakukan. Tapi gagal diteruskan karena keburu anggota polisi masuk dan menghentikan proses itu.

Pengakuan N, ungkap Kasatreskrim, sejak pascapensiun dia melakukan praktik aborsi itu di dalam rumahnya.

“Dengan duduk di atas kursi roda, N sendirian melakukan aborsi. Namun kami belum bisa detail memberikan keterangan, karena masih proses pengumpulan barang bukti dulu,” kata Heri.

Heri Sugiono menerangkan N mematok harga Rp5 juta tiap melakukan aksinya.  Pembayaran, lanjut Heri, diberikan jika proses aborsi berhasil. Dan uang diberikan dalam bentuk cash, tanpa transfer melalui perbankan.

Dia menambahkan N mengakui telah beberapa kali menangani praktik aborsi. Namun pensiunan perawat itu lupa jumlahnya berapa dan tidak hapal siapa saja pasiennya. N hanya ingat, jasa aborsi tersebut ia buka sejak pensiun sebagai perawat. Yakni sekitar 24 tahun yang lalu.

“Saat ini usia terlapor sudah 80 tahun. Dan dia mengaku, sudah membuka praktik aborsi sejak pensiun. Pensiunan PNS kan usia 56 ya. Jadi sekitar 24 tahun yang lalu,” kata Heri Sugiono.

Menurut Kasatreskrim, faktor usia memengaruhi daya ingat terlapor. Polisi masih terus mengumpulkan barang bukti lain yang mendukung pengakuan N.

“Kami masih kumpulkan bukti, juga memeriksa beberapa saksi. Sementara ini status N belum tersangka dan belum kami tahan. Tapi terlapor berjanji koorperatif kok,” pungkasnya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya