SOLOPOS.COM - Poster Yuk Keep Smile (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif untuk program Yuk Keep Smile yang ditayangkan Trans TV. Sanksi itu berupa pengurangan durasi 1,5 jam dari total durasi tayang 4 jam 30 menit selama tiga hari berturut-turut, terhitung 14-16 Maret 2014.

Sanksi itu dijatuhkan karena ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012 dalam acara Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan pada 22 Februari 2014 pukul 19.12 WIB.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Menurut Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, pada program YKS itu ditayangkan seorang penonton yang hadir di studio mengucapkan kata-kata yang memiliki makna jorok, yakni pengucapan alat kelamin pria. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak, ungkapan kasar, norma kesopanan, dan penggolongan program siaran,” kata Judha di laman kpi.go.id.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelum menjatuhkan saksi administratif itu, KPI juga telah mengeluarkan dua kali teguran tertulis 3 Januari 2014 dan 5 Februari 2014, serta telah meminta klarifikasi kepada pihak Trans TV pada 5 Maret 2014 di Kantor KPI Pusat.

Judha menegaskan sanksi ini akan menjadi catatan bagi Kemenkominfo dalam memperpanjang dan pencabutan Izin Penyelenggara Penyiaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya