SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pengadil di lembaga peradilan itu menyusul statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

“Sesuai dengan aturan, kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Kota Semarang, Jateng, Jumat (7/12/2018).

Penonaktifan itu, lanjut dia, harus menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung. Setelah terbit surat penonaktifan, menurut dia, merupakan wewenang Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Lasito.

“Pak Lasito kan menyidangkan berbagai perkara, nanti pengganti menjadi kewenangan ketua pengadilan untuk menentukannya,” ucapnya. Hal itu, lanjut dia, bertujuan berbagai perkara yang ditangani Lasito bisa terus berjalan tanpa terganggu dengan kasus hukum yang sedang terjadi.

Hakim Lasito hingga Jumat ini diketahui masih beraktivitas di PN Semarang. Saat ditemui wartawan, Lasito enggan berkomentar soal kasus hukum yang sedang dihadapinya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.

“Terkait putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara,” tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya