Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Penomoran Setelah Partai Politik Menjadikan DPD Merasa Dibedakan

Penomoran Setelah Partai Politik Menjadikan DPD Merasa Dibedakan
user
Selasa, 24 Mei 2022 - 21:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Surat suara pemilihan anggota DPD pada Pemilu 2029. Nomor urut calon anggota DPD dimulai dari 21. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menuntut kesetaraan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak. Sistem penomoran calon anggota DPD dianggap membedakan dengan lembaga tinggi negara lainnya.

Sebagai lembaga tinggi negara, perlakuan terhadap DPD semestinya tidak dibedakan dengan lembaga tinggi lainnya yang dimulai sejak proses pemilihan anggota. DPD mempertanyakan tentang penomoran partai politik yang dimulai dari nomor urut 1, 2, 3, dan seterusnya sedangkan calon anggota DPD diberi nomor 21, 22, 23, dan seterusnya. Pada Pemilu 2019 partai politik peserta berjumlah 20.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN