Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Penolakan Calon Kadus Luar Daerah di Dalangan Sukoharjo, Ini Aturan Resminya

Penolakan Calon Kadus Luar Daerah di Dalangan Sukoharjo, Ini Aturan Resminya
author
Ika Yuniati Jumat, 25 November 2022 - 15:14 WIB
share
SOLOPOS.COM - Sebanyak 60 warga Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo melakukan demo terkait pemilihan kepala dusun II yang diduga sarat nepotisme, Rabu (23/11/2022). (Istimewa/Tri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemilihan Kepala Dusun (Kadus) II Dukuh Kranggan Mulyo RT 001/RW006, Desa Dalangan, Tawangsari, Sukoharjo, diprotes warga karena diduga sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Warga mendemo lantaran lolosnya satu calon yang berasal dari luar Dusun II.

Sebanyak 60 warga Dusun II, Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo melakukan aksi demo terkait dugaan pemilihan Kepala Dusun II yang sedianya akan diumumkan, Rabu (23/11/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Sigit Nugroho menyebut persyaratan calon perangat desa diperbolehkan berasal dari luar daerah pilihan.

“Pilkades dan pemilihan perangkat desa sebetulnya syaratnya sama Warga Negara Indonesia (WNI), tidak terbatas wilayah. Hanya memang untuk Kadus ada syarat yang harus dipenuhi. Ketika WNI mendaftar Kadus harus membuat pernyataan sanggup berdomisili apabila terpilih di tempatnya mencalonkan diri,” terang Sigit saat ditemui di Pendapa Graha Satya Praja, Sukoharjo, Jumat (25/11/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menguraikan ketika cakadus sudah mengikuti tes wawancara berarti seluruh syarat administrasi sudah terpenuhi semua termasuk surat kesanggupan itu.

Baca juga: Pekan Depan, Kejagung Gelar Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS Kominfo

Pemilihan perangkat desa tidak harus dilakukan secara serentak melainkan jika terjadi kekosongan maksimal dalam dua bulan harus sudah terisi.

“Tidak ada jeda, tidak ada penyerentakan untuk perangkat desa. Kalau kepala desa secara demokrasi, sedangkan perangkat desa persyaratannya hanya administratif, mengikuti tes. Berbeda ketika harus dipilih, bahkan ketika dipilih boleh dari mana saja [tidak harus domisili] dan masyarakat memiliki hak untuk memilih,” ujar Sigit.

Sigit mengatakan soal ujian menjadi kewenangan panitia, sementara melihat tahapan di Dalangan, Tawangsari, Sukoharjo mereka telah melaksanakan tahap wawancara. Sehingga yang sudah lolos tes tertulis otomatis akan berlanjut dalam tahap wawancara.

“Kami sudah koordinasi dengan panitia pengawas di kecamatan. Secara administrasi memang sudah berjalan dan tidak ada permasalahan,” ungkap Sigit.

Dia mengatakan penerapan aturan boleh mengambil perangkat desa dari luar daerah sudah ditetapkan dalam uji materi Mahkamah Konstitusi. Bahkan di Sukoharjo beberapa perangkat desa ada yang berasal dari luar daerah.

“Perangkat desa ada di Pengkol, Nguter Kaur Keuangan berasal dari Mandan, Sukoharjo, itu malah sudah di luar kecamatan. Sementara kalau untuk Kaur dan Kasie tidak harus berdomisili yang penting bersedia pada jam kerjanya saja, karena kewenangan mutlak oleh Kepala Desa,” terang Sigit.

Baca juga: Pemilihan Kadus di Desa Dalangan Sukoharjo Dituding Sarat KKN, Warga Gelar Demo

Kepala Desa Dilarang Semena-Mena

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 67 Tahun 2017. Permendagri tersebut berisi perihal perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut: berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; berusia 20-42 tahun; memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. Sementara persyaratan khusus sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah.

Baca juga: Pemkot Solo Dapat Tanah Senilai Rp3 Miliar dari Kejakgung, Sitaan Kasus Korupsi

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia.

Pelaksana tugas ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal penugasan.

Pengisian jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat dua bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti.

Pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan dengan cara: mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemerintah desa; dan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Pengisian perangkat desa dikonsultasikan dengan camat.

Baca juga: POLEMIK PILKADUS : Forum Lurah di Bantul Ancam Judicial Review

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN