SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19. (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, UNGARAN -- Tiga penolak pemakaman jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang yang meninggal akibat Covid-19 divonis hukuman penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan ketiga terdakwa divonis hukuman tujuh bulan penjara. Ketiga terdakwa itu yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi pun menyatakan menerima keputusan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni mengatakan para terdakwa terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan menolak pemakaman jenazah Covid-19.

Ingat, Program Kartu Prakerja Gelombang IV Segera Dimulai

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp100.000 subsider satu bulan kurungan," ujar Ikhsan dalam amar putusannya.

Masa penahanan para terdakwa juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Dengan demikian, ketiga terdakwa hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 15 hari, karena sudah ditahan sejak April lalu.

Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo, mengatakan telah berdiskudi dengan kliennya dan menyatakan menerima putusan tersebut.

Pernikahan Anak di Jateng Naik Dua Kali Lipat Selama Pandemi Covid-19

"Meski kami sempat ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman, menurut kami menghalangi itu dalam arti fisik. Tapi, karena klien menyatakan menerima, kami tidak akan melakukan banding," terangnya.

Kusumandityo juga menyatakan kliennya kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Siwakul, Ungaran, Kabupaten Semarang itu.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dianggap melakukan provokasi penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang, Nuria Kurniasih, yang meninggal akibat terpapar Covid-19.

Suporter Ingin PSIS Semarang Bermarkas di Yogyakarta

Nuria Kurniasih yang meninggal pada 9 April lalu rencana dimakamkan di TPU Siwakul, berdekatan dengan makam sang ayah.

Namun, adanya penolakan itu jenazah perawat tersebut akhirnya dipindahkan ke kompleks permakaman Bergota. (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya