SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Whisnupaksa Kridangkara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mencantumkan poin tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu syarat calon kepala daerah pada draf Rancangan PKPU Pilkada 2020.

Hal itu berdasarkan saran dan masukan publik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan perlu mencantumkan soal KDRT selain soal judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya pada Rancangan PKPU.

“Kita juga berpikir mencantumkan secara eksplisit dan itu juga muncul dalam diskusi, tapi secara teknis belum kita cantumkan dalam draf,” kata Wahyu saat uji publik Rancangan Peraturan KPU Pilkada, di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Dia menjelaskan persyaratan calon kepala daerah tersebut akan masuk dalam Rancangan PKPU pada pasal 4 poin j yang menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Ini tambahan yang dapat kami sampaikan, dan kami mohon respons dari para pemangku kepentingan,” ucap Wahyu Setiawan.

Sebelumnya, KPU pada Senin (23/9/2019) secara resmi telah meluncurkan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020. Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 daerah atau pada sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Setelah peluncuran, KPU melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada pembuatan Rancangan PKPU untuk pemilihan kepala daerah serentak. Selain itu, KPU juga sedang merampungkan proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi penyelenggara Pilkada 2020 di beberapa daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya