SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus child pornography online atau tindak asusila anak-anak di Bandung. Polisi menemukan 120.000 video cabul dari tiga situs yang dikelola tersangka, Deden Martakusumah. Dari 120.000 video tersebut, diketahui terdapat 100 video yang melibatkan anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim, Kombes Rahmad Wibowo, mengatakan pihaknya akan mengidentifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah 100 video cabul tersebut betul-betul melibatkan anak-anak di bawah umur dan berasal dari Indonesia.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Ada yang sebagian dari Indonesia. Kita identifikasi dari lokasi, wajah, bahasa, seragam yang digunakan,” jelas Rahmad saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/02/2014).

Sebelumnya, Deden Martakusumah yang merupakan sarjana ekonomi dan mantan analis Forex ini telah ditangkap oleh polisi di rumah indekos yang terletak di Pasir Kaliki-Cicendo, Bandung, pada Senin (24/2/2014) pukul 03.00 WIB dini hari. Deden ditangkap karena memperjualbelikan video dan gambar cabul yang di dalamnya melibatkan anak-anak ke khalayak umum melalui ketiga situs yang dikelolanya.

Deden memasang harga paket pembelian video mulai dari Rp 30.000 sampai Rp 800.000. Untuk proses pendaftaran member situs dan pembelian paket, lanjut Rahmad, Deden memasang fitur customer service di situsnya. Seusai mendaftar, member dapat membeli paket video cabul dengan mentransfer sejumlah uang yang diikuti kode konfirmasi pembayaran di belakang nomimal harga.

“Misalnya beli 30.000, tiga digit belakangnya itu nomor handphone member untuk kode konfirmasinya,” jelasnya.

Seusai mentransfer uang, member akan mendapatkan kode dari Deden untuk mengunduh video di situsnya. Dari sekali pembelian, member dapat mengunduh sebanyak 100 video. Apabila ada video terbaru, Deden akan memberikannya secara gratis.

Saat ini polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menemukan pembuat dan juga penyedia dari video-video yang diakui Deden didapatkannya dari internet. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Arief Sulistyanto, menargetkan anak buahnya untuk mencari pelaku penyedia video tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya