Solopos.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait pelaksanaan angkutan Idulfitri 1443 Hijriah.

PromosiIjazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Meski aturan perjalanan jarak jauh sudah dilonggarkan yakni tanpa tes cepat antigen maupun tes PCR untuk calon penumpang yang sudah vaksin Covid-19 minimal dosis kedua, pemerintah belum memutuskan aturan mudik Lebaran 2022.

Saat ini KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30 melalui aplikasi KAI Access, web KAI, loket, dan channel eksternal yang ditetapkan.

 

Calon penumpang berjalan menuju kereta di Stasiun Balapan, Solo, Minggu (20/3/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Baca Juga: Jika Mudik Lebaran Diizinkan, Begini Kata Ekonom

PT KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai SE Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.

 

Penumpang masuk ke gerbong kereta api (KA) jarak jauh KA Ranggajati di Stasiun Solo Balapan, Solo, Minggu (20/3/2022).

 

Penumpang berjalan saat tiba di Stasiun Solo Balapan, Solo, Minggu (20/3/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi