Solopos.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait pelaksanaan angkutan Idulfitri 1443 Hijriah.
PromosiIjazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja
Meski aturan perjalanan jarak jauh sudah dilonggarkan yakni tanpa tes cepat antigen maupun tes PCR untuk calon penumpang yang sudah vaksin Covid-19 minimal dosis kedua, pemerintah belum memutuskan aturan mudik Lebaran 2022.
Saat ini KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30 melalui aplikasi KAI Access, web KAI, loket, dan channel eksternal yang ditetapkan.
Baca Juga: Jika Mudik Lebaran Diizinkan, Begini Kata Ekonom
PT KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai SE Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.