SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY segera menetapkan tersangka kasus penjualan tanah milik Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam waktu dekat.

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Pindo Kartikani mengatakan ada perkembangan soal materi penyidikan setelah penyidik kembali memeriksa saksi-saksi dari pihak UGM pemerintah desa Banguntapan, Bantul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami akan ekspose [Gelar Perkara] dulu bersama pimpinan termasuk penetapan tersangka, kemungkinan dalam waktu dekat ini,” kata Pindo, Jumat (6/6/2014) pekan lalu.

Seperti diketahui UGM membeli lahan di dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul pada 1963 untuk praktek mahasiswa Fakultas Pertanian. Uang yang dugunakan untuk membeli lahan seluas sekitar 4.000 meter itu diambilkan dari APBN.

Pada tahun 2000 pihak UGM melalui Yayasan Pembina Fakultas Pertanian (Pafergama) melakukan penelusuran karena lahan itu belum tercatat di arsip UGM. Setelah didata, lahan itu kemudian diatasnamakan Yayasan. Kemudian dijual dengan harga Rp1,2 miliar kepada pengembang untuk pembangunan perumahan. Jual beli dilakukan pada kurun 2003-2007.

Kejati mulai menyidik kasus tersebut akhir Maret lalu. Hingga kini sudah lebih dari 20 saksi yang dimintai keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya