SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA—Penjualan tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) di kawasan Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul oleh Yayasan Pakultas Pertanian UGM (Fapertagama) diduga lebih dari 4.000 meter persegi.

Luas tanah yang dijual Fapertagama di kawasan tersebut sekitar 5.500 meter persegi di blok 41 dan blok 42. Namun, penjualan tersebut dilakukan dua kali kepada dua pengembang yang berbeda pada kurun 2003-2007.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan dugaan penjualan tanah lebih dari 4.000 meter menjadi sasaran penyidikan yang kini masih didalami penyidik.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, alat bukti yang ditemukan diduga kuat ada pelanggaran terletak pada tanah seluas 4.000 meter. “Penyidik sedang mendalami, nanti terus berkembang,” kata Azwar, Kamis (17/7/2014).

Bagian Pelayanan Desa Banguntapan Agus Tri Wahono mengatakan desa tidak berwewenang untuk mempertanyakan asal usul tanah saat proses penjualan. Dia juga tidak tahu menahu penjualan tanah oleh Fapertagama menjadi persoalan hukum.

“Kami [desa] kan hanya melayani, siapapun yang datang akan dilayani,” ucapnya.

Desa sudah memberikan data dan dokumen-dokumen terkait dengan penjualan tanah itu atas permintaan Kejati DIY. Agus juga sudah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya