SOLOPOS.COM - Gedung Pusat UGM Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penggeledahan Ruang Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset Universitas Gadjah Mada (DPPA UGM) dan ruang Bagian Arsip UGM, Kamis (26/6/2014). Dari kedua ruangan tersebut penyidik membawa sejumlah dokumen terkait penjualan asset UGM di Plumbon, Banguntapan, Bantul.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan sejumlah dokumen yang disita di dari UGM itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan mencari bukti-bukti baru dugaan penyelewengan aset UGM.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

“Ada banyak dokumen baru yang kita sita terkait penjualan asset UGM,” kata Purwanta, Jumat (27/6/2014)

Penyidik masih mendalami dokumen tersebut untuk mencari kemungkinan ada pihak-pihak lain termasuk pihak UGM yang diduga mengetahui penjualan aset UGM. Bahkan tidak menutup kemungkinan penyidik kejaksaan juga akan memanggil mantan rektor UGM Ichsanul Amal.

Sebagaimana keterangan kuasa hukum Yayasan Fapertagama, bahwa penjualan aset UGM di Plumbon dianggap sudah sesuai prosedur karena tanah itu milik yayasan yang dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) dari rektor UGM pada 2002. Saat itu Rektor UGM dijabat Ichsanul Amal.

“Tunggu perkembangan penyidik. Kalau penyidik anggap perlu memanggil [Ichsanul Amal] akan kita panggil. Kita juga dalami surat itu asli atau tidak” ujar Purwanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya