Harianjogja.com, JOGJA-Empat dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), salah satunya Ketua Majlis Guru Besar UGM yang menjadi tersangka korupsi aset UGM disarankan mengundurkan diri sementara dari jabatannya untuk memudahkan proses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM dalam jumpa pers di kantor Pukat UGM Blok E12 Bulaksumur, Rabu (18/6/2014).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kita memang harus menghormati asas praduga tak bersalah, namun secara etika individu dan hati nurani ada baiknya tersangka berhenti sementara dari jabatannya,” kata Direktur Penelitian Pukat UGM Hifzil Alim.
Pengunduran diri tersangka dari jabatannya dinilai Pukat akan lebih terhormat mengingat para tersangka menyandang gelar terhormat. Pengunduran diri juga untuk memudahkan tersangka dalam menghadapi proses hukum.
Tersangka korupsi aset UGM tersebut adalah Susamto. Dia menjabat sebagai Ketua Majlis Guru Besar UGM. Sementara tiga tersangka lainnya adalah dosen Fakultas Pertanian dan Pengurus Yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama).