SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Kasus dugaan korupsi penjualan aset Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjerat empat dosen kampus setempat juga diduga diperparah dengan pemalsuan nota penjualan tanah.

Informasi penyidik Kejaksaan Tinggi DIY hasil penjualan tanah seluas 4.000 meter persegi di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Bantul itu senilai Rp2,088 miliar, namun dari nota pajak tertera Rp1,2 miliar.

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Hasil penjualan tanah tersebut kemudian dibelikan lahan seluas 9.000 meter persegi di wilayah Cangkringan, Sleman. Rencananya akan dibelikan lahan lagi hingga dua hektare namun baru dapat 9.000 meter. Menurut keterangan kuasa hukum tersangka sisa uang pembelian 9.000 meter sudah disita penyidik.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan, dugaan pemalsuan nota jual beli yang tertera di faktur pajak yang tidak sesuai masuk ranah pidana umum (Pidum) institusi luar kejaksaan, yaitu Direktorat Jenderal Perpajakan. “Biar instansi lain yang berwewenang,” kata Purwanta.

Saat ini penyidik kejaksaan masih terus mendalami peran dari empat tersangka dari unsur pidana korupsi, untuk mencari siapa yang memerintahkan tindakan korupsi, siapa yang melakukan dan siapa yang turut serta dalam tindakan korupsi tersebut.

“Mengenai materi penyidikan masih terus didalami. Yang jelas penyidik sudah mendapat gambaran orang-orang yang patut diduga melakukan pidana dan harus dipertanggungjawabkan,” ucap Purwanta.

Penyidik masih akan memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan, untuk mengembangkan hasil temuan penyidik, termasuk akan mendalami pembelian lahan di Cangkringan.

Apakah masuk pencucian uang? “Kita belum kea rah sana [pencucian uang]. Kalau ada indikasi kuat dan bukti yang cukup bisa saja,” tandas Purwanta.

Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi menetapkan Ketua Majlis Guru Besar UGM Susamto sebagai tersangka dalam penjualan aset 4.000 meter. Saat penjualan berlangsung 2003-2007, Susamto masih menjabat sebagai ketua Yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama).

Sementara tiga tersangka lainnya adalah Triyanto (Wakil Dekan 3 Bidang Keuangan, Aset, dan SDM Fakultas Pertanian); Ken Suratiyah (Dosen Jurusan Sosial Ekonomi Peternakan) dan Tukidjo (Dosen Jurusan Budidaya Peternakan Fakultas Peternakan)

Direktur Penelitian Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifzil Alim mengatakan, setelah ada pernytaaan bahwa penjualan atas seijin Fakultas Pertanian artinya penjualan aset itu diketahui oleh rektorat.  “Perlu ada penelusuran internal kampus bagaimana proses perijinan dan pengelolaan aset kampus,” kata Hifzil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya