SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY, Senin (14/7/2014) mengecek dan memverifikasi data-data penjualan tanah dan asal-usul tanah sebagai bahan penghitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara dugaan korupsi penjualan tanah Universitas Gadjah Mada (UGM). Pengecekan dilakukan langsung di lokasi.

Tiga petugas BPKP didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mendatangi Balai Desa Banguntapan Bantul sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka langsung menuju ruang kepala desa setempat secara tertutup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita hanya klarifikasi data-data dari kejaksaan, kita mencocokkan,” kata salah satu auditor BPKP Redjo Eko Warsito

Menurut Redjo, pertemuannya dengan kepala desa minta penjelasan terkait penjualan dan asal usul tanah yang dijual yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama). Dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal PKN karena masih dalam proses.

Agus Tri Wahono, salah satu perangkad Desa banguntapan mengaku semua transaksi penjualan lahan oleh Fapertagama tercatat. Bahkan proses
transaksi tahun 1963 juga masih tercatat lengkap.

Hanya saja dia enggan membeberkan kepada media. Dia sudah memberikan keterangan banyak kepada penyidik kejati dan dia juga siap memberikan keterangan dipengadilan nantinya jika diperlukan.

“Saya takut salah bicara, nanti saja di kejaksaan atau di pengadilan,” ujarnya.

Terkait dengan kedatangan BPKP, diakui Agus, hanya melihat data-data transaksi pembelian dan penjualan tanah oleh yayasan Fapertagama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya