SOLOPOS.COM - Evercoss Elevate Y A66A dengan baterai 4100 Mah (Rakhatechno.com)

Penjualan smartphone Evercoss ditargetkan mencapai 40 juta unit.

Solopos.com, JAKARTA — Melihat kecenderungan persentase pengguna smartphone yang sedikit melandai, vendor lokal Evercoss berharap dapat menjual 40 juta unit smartphone  tahun ini.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Tahun ini kami melihat persentase pengguna smartphone di Indonesia agak sedikit melandai. Tahun kemarin kami menjual 48 juta unit, tahun ini diharapkan 40 juta unit,” kata Direktur Pengembangan Bisnis Evercoss, Ricky Tanudibrata, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/7/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan sejak 2012 persentasi pengguna smartphone di Indonesia meningkat 15% setiap tahun. “0-15%-31%-46%-60%, tahun kemarin 1%. Kalau sudah di atas 60% yang berarti 60 dari 100 orang sudah menggunakan smartphone untuk naik lagi akan susah. Kami harapkan naiknya ke 70%, tahun depan 75%, tahun depannya lagi 80%,” sambung dia.

Untuk mencapai target penjualan tersebut, Evercoss berencana untuk menjajaki jaringan penjualan baru. “Sekarang kami juga melihat apakah bisa penjualan melalui media sosial, hal-hal itu kami akan coba upayakan,” kata Tanudibrata.

TKDN

Saat ditanya TKDN yang sudah dipenuhi Evercoss, Ricky menjawab telah lebih dari 20%. Ia pun optimistis pihaknya dapat melampaui 30% saat aturan TKDN perangkat 4G ditetapkan awal tahun depan. “Evercoss bisa melebihi 30% demi kepentingan industri dan bangsa,” tegasnya, seperti dikutip dari Detik, Kamis.

Seperti diketahui pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang akan dikenakan kepada vendor ponsel 4G LTE sebagai syarat berjualan di Indonesia.

Penetapan kebijakan itu diresmikan dalam pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong di kantor Kemenperin.

Dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri untuk aturan TKDN 4G 30% ini, tata cara perhitungannya dibagi menjadi dua, yakni TKDN Hardware dan TKDN Software.

Untuk TKDN Hardware, komposisinya manufaktur 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%. Sementara TKDN Software aplikasi 70%, pengembangan 20%, dan manufaktur 10%.

Seluruh vendor harus memenuhi kewajiban 30% TKDN untuk ponsel mulai 1 Januari 2017. Jika tak memenuhi aturan tersebut, maka mereka dilarang menjual produknya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya