SOLOPOS.COM - Anoa diamankan di Mapolsek Nuangan, Selasa (5/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fiqman Sunandar)

Penjualan satwa berhasil digagalkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Setidaknya dua tersangka kasus dugaan perdagangan satwa yang dilindungi pada Senin (8/2/2016) dan Kamis (11/2/2016) pekan lalu ditangkap Direkorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Barang bukti berupa 20 ekor satwa langka yang disita dari kedua tersangka kemudian menjalani rehabilitasi di Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo.

Ekspedisi Mudik 2024

Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, tersangka MZ yang ditangkap di wilayah Singosaren, Bantul, DIY merupakan penjual dan HN merupakan yang berperan sebagai pembeli akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2a jo pasal 40 ayat 2 Undang-undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam  Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami masih melakukan pendalaman. Ini adalah upaya mendukung program dan komitmen perlindungan satwa yang dewasa ini sudah hampir punah di habitatnya,” ungkap Yazid, dalam jumpa pers di WRC Jogja, Rabu (17/2/2016).

Yazid memaparkan, barang bukti yang diamankan antara lain 13 ekor anakan merak, tiga ekor ular sanca bodo, serta masing-masing seekor binturong, bayi beruang madu, anakan lutung, dan elang bondol hitam. Puluhan satwa itu kemudian dititipkan kepada WRC Jogja untuk menjalani rehabilitasi.

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogja, Ammy Nurwati memaparkan, semua satwa yang diamankan Bareskrim Polri dinyatakan dalam kondisi sehat. Mereka selanjutkan mendapatkan perawatan dan rehabilitasi di WRC Jogja sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya jika sudah siap nantinya.

“Sesuai aturan, barang bukti dititipkan di lembaga konservasi yang memang ditunjuk pemerintah sebagai tempat penitipan satwa liar yang dilindungi negara,” ujar Ammy.

Ammy mengaku menerima banyak laporan mengenai perdagangan satwa yang dilindungi secara online, khususnya melalui media sosial. Instansinya kemudian menjalin koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan. “Jaringannya tidak hanya di Jogja tapi strategi yang dilakukan bersama Polri membuat pelaku berhasil ditangkap,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya