SOLOPOS.COM - Ilustrasi pita cukai rokok untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, JAKARTA – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) memperkirakan kenaikan cukai dan pandemi Covid-19 bakal membuat penjualan rokok turun hingga 20 persen.

Ketua Gappri, Henry Najoan, menyoroti dampak kenaikan tarif cukai yang terus-menerus tersebut kian menghimpit para pelaku industri tembakau.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komplikasi Diabetes, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia

“Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang cukup besar pada awal 2020. Penjualan rokok tahun ini diprediksi menurun sekitar 15 persen hingga 20 persen,” ungkapnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2020).

Henry menambahkan industri tembakau juga ikut terhantam oleh pandemi Covid-19. Artinya, wabah Covid-19 juga diprediksi ikut membuat penjualan rokok semakin turun hingga sekitar 30 persen sampai 40 persen.

Helikopter TNI AD Oleng Sebelum Jatuh di Kendal, 3 Orang Lompat ke Tambak

Sebelumnya, pandangan serupa juga diutarakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji. Dia mengkritik kenaikan tarif cukai rokok.

Menurut Agus, petani tembakau juga terpapar terhadap dampak dari kenaikan tarif cukai yang menghantam para pelaku industri.

4 Meninggal, Helikopter TNI AD yang Jatuh di Kendal Sedang Latihan Terbang

“Memang yang terhimpit adalah industri, namun petani adalah yang paling pertama terkena dampak yang paling besar. Hal ini tentunya berdampak langsung terhadap perekonomian para petani tembakau,” jelasnya.

Perokok Rentan

Pandemi Covid-19 diprediksi ikut menyebabkan penjualan rokok turun drastis karena perokok lebih rentan terkena komplikasi. Selain itu, daya beli masyarakat juga turun seiring pandemi.

Menegangkan! Penumpang Keluar Saat Helikopter TNI AD Meledak di Kendal

Jika tidak diselamatkan, katanya, jumlah industri tembakau di Indonesia berpotensi tergerus yang dapat terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Data Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat pada 2017, jumlah pabrik rokok di Indonesia hanya tersisa 487 pabrikan dari 1.000 pabrik rokok yang eksis pada tahun 2012.

Pabrikan tersebut termasuk penghasil tiga jenis produksi hasil tembakau yang dilegalkan dalam undang-undang. Ketiganya yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya