SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mewajibkan perusahaan asuransi melakukan perekaman saat menawarkan produk asuransi, termasuk produk unit-link.

Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen AAJI Freddy Thamrin menilai rencana tersebut cukup efektif untuk diterapkan guna memitigasi terjadinya potensi sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi atas produk asuransi yang dibeli.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Efektif lah. Bagus itu. Sebetulnya di perusahaan-perusahaan juga sudah banyak kalau setelah produk di beli nasabah di-calling, dijelaskan. Sudah ada itu sebenarnya,” ujar Freddy ketika ditemui, Senin (6/12/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: E-Commerce Asal Malaysia, PG Mall Siap Ramaikan Pasar Indonesia

Terkait banyaknya aduan masyarakat atas produk asuransi unit-link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), Freddy menilai bahwa produk unit-link sesungguhnya merupakan produk asuransi yang bagus.

Namun, diakuinya memang produk unit-link seringkali dibundling dengan produk asuransi lainnya, misalnya asuransi kesehatan. Hal ini terkadang membuat yang ditanggung nasabah menjadi besar dan nasabah kurang diberi penjelasan yang baik atas hal tersebut.

“Apakah di dalam produk unit-link ini ada asuransi-asuransi lain yang ikutan itu harus diperhatikan. Kalau misal ada asuransi kesehatan itu kan biayanya besar. Jadi penjelasannya diterima kurang baik. Kadang-kadang bisa dananya minim atau habis karena dipotong biaya asuransi. Akhirnya ribut karena dananya katanya enggak ada. Padahal kan sebetulnya produk unit-link ini bagus asal dimengerti,” katanya.

Baca Juga: Terbebani Biaya Operasional, Bandara YIA Siap-Siap Kurangi Pegawai

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan bahwa pihaknya tengah merevisi peraturan OJK terkait perlindungan konsumen. Aturan ini nanti akan mengatur mengenai kewajiban perekaman saat penjualan produk asuransi.

“Karena pengalaman kami, banyak sekali keluhan konsumen yang tidak bisa dapat diselesaikan OJK itu karena, baik dari sisi konsumen maupun dari pelaku usaha asuransi, sama-sama tidak memiliki bukti. Oleh karena itu, kami di dalam revisi nanti akan memasukkan salah satu untuk kelengkapan bukti bahwa penjelasan dari agen dan perusahaan asuransi itu sudah disampaikan dan itu direkam,” kata Tirta dalam audiensi dengan Komisi XI DPR RI dan Komunitas Korban Asuransi Unit-Link dari AXA Mandiri, AIA, dan Prudential di DPR, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya