SOLOPOS.COM - Logo Daihatsu (JIBI/Harian Jogja/dok)

Penjualan mobil minibus mendominasi di Daihatsu.

Harianjogja.com, JOGJA-Pasar penjualan kendaraan tipe minibus di DIY masih dikuasai oleh Daihatsu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Cabang Astra Daihatsu Jogja Jl. Solo Km 8 Vincentius Allen Budiono mengungkapkan untuk market share minibus selama Januari hingga April (year to date) mencapai 93%. Bahkan, pada Februari dan Maret ia mengungkapkan, market share minibus keluaran Daihatsu mencapai 100%.

“Rata-rata, pembeli minibus merupakan kalangan dengan segmen usaha seperti restoran,” ujar dia kepada Harianjogja.com, Selasa (2/6/2015).

Daihatsu memiliki dua macam minibus yakni reguler dan blind van. Untuk tipe blind van, peminatnya kebanyakan pabrik rokok, catering, serta restoran. Pada awal tahun, Daihatsu menjual 15 unit kepada salah satu restoran di DIY. Jenis blind van disukai karena bagian dalam minibus yang luas dengan lega.

“Karena luas, jadi muat banyak barang. Selain itu, stabil sehingga aman untuk mengangkut makanan,” ungkap dia.

Kestabilan tersebut, didukung sumbu roda yang panjang dan suspensi yang lunak. Selain itu, pintu minibus yang bisa dibuka ke samping (slide) untuk pintu kanan dan kiri serta pintu belakang yang dibuka ke atas memudahkan akses untuk memuat dan memasukkan barang meskipun di tempat sempit.

“Bahan bakarnya juga irit dengan mesin 1.300 cc. Selain itu, karena blind van, jadi bagus kalau mau di-branding. Seperti iklan berjalan,” ujar dia.

Ia menambahkan, untuk minibus biasa, segmentasinya lebih luas. Minibus dengan kapasitas 11 penumpang ini kebanyakan digunakan untuk operasional perusahaan misalnya untuk mengangkut karyawan. Tak hanya tipe blind van yang cocok untuk di-branding, minibus reguler juga dinilai bagus untuk di-branding.

“Untuk penjualan, rata-rata kami bisa menjual 25 unit setiap bulannya,” imbuh dia.

Harga yang dipatok sekitar Rp120 juta. Selain melakukan penjualan secara tunai, Daihatsu juga melayani kredit dengan uang muka sebesar 25%. Namun, jika memakai sistem sewa guna usaha, besar uang muka bisa sebesar 20% untuk perusahaan yang terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya