SOLOPOS.COM - Pameran mobil di SGM, Solo, Selasa (21/4/2015). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Penjualan mobil dan sepeda motor masih lesu meski pemerintah sudah melonggarkan besaran DP

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja menurunkan biaya uang muka alias Down Payment (DP) untuk pemebelian mobil dan sepeda motor. Kendati demikian para produsen kendaraan masih merasakan penjualan yang lesu.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Masih lesunya penjualan kendaraan itu diungkapkan oleh Rizwan Alamsjah selaku Marketing Division PT Krama Yudha Tiga Berlian (KTB) selaku agen tunggal pemegang merek Mitsubishi di Indonesia.

“DP kendaran turun itu kan baru, jadi belum bisa dilihat apakah ada pengaruhnya atau tidak. Sebab kondisi seperti saat ini membuat konsumen lebih memilih untuk saving dan menunggu,” ungkap Rizwan seperti dilansir laman Liputan6, Senin (29/6/2015).

Pernyataan Rizwan juga diamini oleh Asisten GM Marketing PT Yamaha Motor Manufacturing (YIMM), Mohammad Masykur. Menurutnya, pelonggaran DP tidak serta-merta membuat penjualan sepeda motor yang anjlok 24,7 persen menjadi bergairah. Penyebabnya adalah daya jual masyarakat yang masih rendah.

“Di daerah harga komoditas juga enggak naik-naik, belum lagi efek kenaikan BBM yang kemarin masih ada, ditambah lagi subsidi listrik dicabut sehingga membebani konsumen. Jadi uang mereka dialokasikan untuk kebutuhan pokok,” tutur Masykur.

Nissan dan Datsun
Kendati belum memiliki efek nyata, pelonggaran DP itu mulai dimanfaatkan dengan maksimal oleh Datsun Indonesia. Produsen mobil murah ramah lingkungan (LCGC) itu bahkan menawarkan Datsun Go maupun Go+ dengan DP sebesar Rp9 juta.

“Dengan peraturan baru serta menjelang Lebaran, kami memberikan paket pembiayaan yang menarik dengan DP hanya Rp9 juta. Kami berharap konsumen bisa lebih dimudahkan,” jelas Kepala Datsun Indonesia, Indriani Hadiwidjaja dikutip Solopos.com dari laman Detik.

Hal yang serupa juga dilakukan PT Nissan Motor Indonesia (NMI). Dengan DP sebesar Rp17 juta, konsumen dapat membawa pulang satu unit Nissan Grand Livina. “Kami pikir angka ini menarik untuk konsumen,” ujar GM Strategi Pemasaran dan Perencanaan NMI Budi Nur Mukmin.

Seperti diketahui, pelonggaran DP untuk kredit kepemilikan kendaraan tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 mengenai Rasio Financing To Value, untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Pemerintah menetapkan DP kendaraan sepeda motor kini hanya sebesar 20 persen dari total harga dari yang sebelumnya 25 persen. Sedangkan DP untuk kendaraan roda tiga dan lebih kini menjadi 25 persen dari harga dari yang sebelumnya 30 persen.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya