SOLOPOS.COM - Wakasat Sabhara Polresta Solo AKP Sajimin menunjukkan barang bukti miras hasil razia pekat di Mapolresta Solo pada Selasa (10/11/2020) sore. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Satuan Sabhara Polresta Solo berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras atau miras ilegal di salah satu rumah kontrakan kawasan Sambeng, Mangkubumen, Banjarsari.

Polisi menangkap Pujianto, 34, warga Sentul, Mojolaban, Sukoharjo, yang menjadi penjual miras tersebut. Pujianto dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat Tim Sparta Sabhara menggeledah rumah yang baru dikontrak Pujianto selama satu bulan pada Selasa (10/11/2020) dini hari, polisi menyita 23 botol minuman keras jenis anggur. Kemudian dua botol besar ciu serta dua botol besar minuman keras jenis gedang kluthuk.

Berkedok Petugas Penanganan Covid-19 Mau Beri Bantuan, Pria Ini Gasak Perhiasan Nenek-Nenek Boyolali

Wakasat Sabhara Polresta Solo AKP Sajimin mewakili Kasat Sabhara Polresta Solo Kompol Sutoyo kepada wartawan mengatakan berdasarkan pemeriksaan, penjualan miras ilegal oleh pelaku telah berlangsung sekitar enam bulan.

Namun, baru sebulan terakhir ini tersangka mengontrak rumah di wilayah Sambeng. Polisi berhasil membongkar aktivitas Pujianto berkat laporan warga yang curiga.

“Kami memperoleh informasi aktivitas penjualan minuman keras itu melalui call center kami. Warga mengeluhkan banyak orang bolak-balik ke rumah pelaku siang atau malam. Apalagi masa pandemi, banyak warga khawatir. Setelah kami cek, ternyata ada aktivitas penjualan miras,” paparnya.

Peringkat Ke-1 Terinovatif Versi Kemenristek/BRIN, Solo Ungguli Semarang dan Cimahi

Ia menambahkan aktivitas penjualan miras ilegal itu dilakukan di dalam rumah di wilayah Mangkubumen, Solo. Pelaku tidak menggunakan modus menjual kelontong seperti modus penjualan miras pada umumnya.

Namun, pelaku hanya melayani pembelian kepada pelanggan maupun orang-orang yang ia kenal. Ia mengatakan sesuai program Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, jajaran Polresta Solo tidak akan memberi tempat bagi penyakit masyarakat (pekat).

Ia meminta masyarakat langsung melapor ke kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan bisa melalui call center Sparta Polresta Solo. Ia memastikan petugas bakal menindaklanjuti seluruh aduan yang masuk bakal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya