SOLOPOS.COM - Ilustrasi online shop (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA-Penjualan ganja saat ini mengadopsi transaksi online shop. Pengguna cukup melakukan pemesanan via telepon, transfer dan barang akan dikirim melalui jasa pengiriman.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto menambahkan, dari hasil pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda DIY, pekan ini ditemukan empat mahasiswa yang positif menggunakan ganja. Mereka adalah R, NY, MA dan DY. Untuk R dan NY, keduanya menggunakan ganja sejak 2012 lalu. Sementara MA dan DY baru menggunakan ganja sejak awal tahun ini.

Promosi BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar dan Jabar

Menurut Topo, mereka mendapatkan barang haram itu dari satu sumber di Jakarta yang dibeli melalui transfer. Kemudian ganja dikirim melaui jasa paket pengiriman barang.

“Barang [ganja] dipesan melalui telepon, dibayar via transfer dan dikirim lewat jasa pengiriman barang,” kata Topo.

Melihat jasa paket pengiriman barang kini dimanfaatkan pengedar narkoba, polisi disebutnya akan kerjasama dengan pengelola jasa paket pengiriman barang. Adapun, selama ini polisi sudah melakukan kerjasama dengan Bandara, Stasiun dan Terminal untuk mengantisipasi peredaran narkoba.

“Ke depan nanti kita juga perlu pengetatan dari pengelola jsa pengiriman barang,” tandas Topo.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 111 ayat 1 junto pasal 127 huruf a Undang-undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Sebelumnya, pada pekan lalu, Polresta Jogja juga menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti ganja, sabu-sabu dan putaw dan inex senilai Rp200 juta di sebuah hotel di Salatiga, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya