SOLOPOS.COM - Petugas Kejari Klaten saat bersama tersangka penganiayaan asal Klaten, Dodik Bintoro di Kejari setempat, beberapa waktu lalu. Dodik lolos dari jeratan hukum menyusul diberlakukannya restorative justice alias keadilan restoratif di Kejaksaan Agung RI, Senin (21/3/2022).

Solopos.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi memberikan keadilan restoratif ke Dodik Bintoro, tersangka penganiayaan di Klaten, Senin (21/3/2022). Sebelum terancam jeratan pasal pidana penganiayaan, Dodik ternyata sempat cekcok dengan salah seorang yang sudah dikenalnya, Tri Mulyanto.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Klaten, Adi Nugraha, mewakili Kajari Klaten, Suyanto, mengatakan aksi penganiayaan terjadi di Pasar Darurat Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Sabtu (11/12/2021).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tersangka merupakan seorang penjual taoge. Tersangka berjualan taoge di Pasar Darurat di Karanganom setiap harinya. Sabtu (11/12/2021), tersangka berniat memperbaiki lapaknya dengan korban penganiayaan, Tri Mulyanto.

Baca Juga: Keadilan Restoratif, Tersangka Penganiayaan Klaten Ini Lolos Jeratan

Ekspedisi Mudik 2024

“Mereka janjian namun korban datang terlambat. Terjadi cekcok kemudian terjadi pemukulan korban dengan cetok alat tukang,” kata Adi Nugraha, kepada Solopos.com, Selasa (22/3/2022).

Dikutip dari https://www.kejaksaan.go.id, Dodik bersama 11 tersangka lainnya di Tanah Air tak lagi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) menyusul diberlakukannya restorative justice alias keadilan restoratif.

Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu disampaikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum), Fadil Zumhana, Senin (21/3/2022). Saat itu, JAM Pidum mengekspose 12 dari 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sebagian besar yang memperoleh keadilan restoratif merupakan tersangka kasus penganiayaan. Di samping itu terdapat kasus pencurian dan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Breaking News: Eks Kades Tegalyoso Dijebloskan ke Sel Tahanan

Ekspose dilakukan secara virtual. Ekspose dihadiri JAM Pidum, Fadil Zumhana dan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani. Selain itu, dihadiri koordinator pada JAM bidang tindak pidana umum; enam orang perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi, 13 orang perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri, satu orang kepala cabang kejaksaan negeri, kasubdit dan kasi wilayah di Direktorat Oharda.

Dalam laman kejaksaan RI disebutkan tersangka Dodik yang memperoleh keadilan restoratif bertengger di urutan pertama saat diumumkan 12 perkara yang dihentikan tuntutannya. Dodik merupakan tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Terdapat beberapa macam alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal itu seperti, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Kredit Fiktif Catut Nasabah BKK di Klaten, Kejari Turun Tangan

Proses perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Di samping itu, terdapat pertimbangan sosiologis, yakni masyarakat merespon positif.

Menindaklanjuti pemberian keadilan restoratif itu, JAM Pidum memerintahkan kepada para kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Penerbitan surat tersebut juga sudah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pemberian keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya