SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok/Thinkstock)

Solopos.com, SOLO -- Seorang penjual soto asal Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, Kastur, 65, menggugat Rumah Sakit (RS) Mata Solo senilai Rp10 miliar terkait kasus dugaan malapraktik.

Kasus ini bermula pada 2016 lalu. Saat itu Kastur berobat ke RS Mata Solo karena penglihatannya berkurang. Namun, bukannya sembuh, setelah berobat kedua mata Kastur kini malah buta total.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akibatnya dia terpaksa menutup warung sotonya di depan De Tjolomadoe, Karanganyar. Padahal dia harus menghidupi seorang istri dan dua anaknya.

Didampingi kuasa hukumnya, Bekti Pribadi, Kastur menggugat perdata RS Mata Solo agar mengganti kerugian biaya hidup dan ganti rugi imaterial. Tak hanya itu, ia juga melaporkan RS Mata Solo secara pidana ke Mapolresta Solo pada Mei lalu.

Korban Teror Sperma Tasikmalaya Jadi 5 Orang, Motif Masih Misterius

Sidang gugatan pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (19/11/2019) siang. Kastur datang bersama istri, seorang anak, dan kuasa hukumnya.

Memakai kaca mata hitam, Kastur duduk di kursi roda sembari berbincang dengan kuasa hukumnya. Kuasa hukum Kastur, Bekti Pribadi, mengatakan gugatan baru digelar saat ini padahal kejadian sudah tiga tahun lalu dikarenakan Kastur telah mengganti tiga orang pengacara.

Jadwal Pemadaman Listrik di Solo, Selasa (19/11/2019), Ini Wilayah Terdampak!

Ia dari Pos Bantuan Hukum iba melihat Kastur yang meminta keadilan. Sementara itu, terkait kasus pidana sudah dilaporkan ke Mapolresta Solo empat bulan lalu.

Dalam gugatan perdata, Kastur menggugat kerugian material senilai Rp570 juta sedangkan imaterial senilai Rp10 miliar.

Tak Jenguk Anak Kedua Gibran, Rudy: Saya Enggak Sering Jagong Bayi...

“Saya koordinasi dengan Polresta Solo infonya sudah mulai diproses dengan memanggil manajemen RS Mata Solo. Kami juga akan menyurati Ikatan Dokter Indonesia [IDI] dan Majelis Kehormatan Etika Dokter. Kalau hukum pidana yang kami laporkan dokter yang menangani dugaan malapraktik,” ujar dia kepada wartawan di PN Solo.

Ustaz di Solo Diciduk Densus 88

Kuasa Hukum RS Mata Solo, Rikawati, membenarkan ia sebagai kuasa hukum RS Mata Solo telah menerima gugatan dari Kastur di PN Kota Solo. Menurutnya sebagai warga negara yang baik karena sudah digugat ia akan mengikuti seluruh proses persidangan itu.

Sebelum Serahkan Diri, Pelaku Tabrak Lari Polisi Sragen Sempat Ceramah di Masjid

“Biarkan nanti kami buktikan seluruhnya di persidangan,” ujar Rikawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya