SOLOPOS.COM - Tersangka pembuat dan penjual miras oplosan di Jepara, P, saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Senin (7/2/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JEPARA — Aparat Polres Jepara menetapkan Prawiroharjo (P) sebagai tersangka penjual minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia. P pun dijerat dengan pasal berlapis dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hal itu terungkap saat gelar kasus miras oplosan pembawa maut di Mapolres Jepara, Senin (7/2/2002). Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan P dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 20 KUHP, Pasal 146 UU No.18/2012 tentang Pangan, dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus ini bermula saat sejumlah orang menggelar pesta miras oplosan yang dijual P di warungnya di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara, pada Sabtu (29/1/2022). Seusai pesta miras oplosan yang berakhir Minggu (30/1/2022) dini hari itu, sebanyak sembilan orang meninggal dunia secara berurutan.

Baca juga: Alkohol Murni Dicampur Air Mineral, 9 Orang di Jepara Meninggal

“Sembilan orang meninggal dunia itu dua di antranya meninggal di rumah dan 7 meninggal di rumah sakit,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Senin.

Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka. Barang bukti itu antara lain 4 jeriken etanol atau alkohol murni yang isi per jeriken 5 liter, 1 jeriken alkohol kadar 96%, satu jeriken berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, dan lain-lain.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka. “Dari dua TKP itu didapati sejumlah barang bukti yang menyatakan tersangka pembuat miras oplosan,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka mengakui perbuatan sebagai pembuat miras oplosan yang menewaskan sembilan orang itu. Ia mengaku belajar membuat miras oplosan dari seorang warga Mambak, Jepara. Sementara bahan-bahan untuk membuat miras oplosan diperoleh dari Semarang dan juga secara online yang dibeli dari Kota Depok.

Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Jepara, 9 Orang Meninggal, 8 Masuk Rumah Sakit

Tersangka mengaku saat kejadian, atau saat pesta miras oplosan itu ada 30 orang yang ikut serta mengonsumsi miras oplosan buatannya. Dari 30 orang itu, sembilan orang di antaranya meninggal dunia dan delapan orang lainnya mengalami sakit-sakit hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Sembilan orang yang mengonsumsi miras oplosan buatan P itu meninggal secara berurutan mulai Minggu (30/1/2022) hingga Rabu (2/2/2022). Awalnya dua orang meninggal dulu pada Minggu, kemudian Senin (31/1/2022) ada empat orang, dan terakhir pada hari Rabu, dua orang lagi meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya