SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL-Penjual minuman keras (miras) didenda Rp1 juta karena tertangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP menangkap dua pelaku penjualan miras masing-masing Harmanto warga Suwangsan, Salaman, Karangtalun dan Parjimin Suwarjito, warga Ketandan Kulon Imogiri.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Harmanto didenda Rp1 juta dan subsidier dua bulan. Sedangkan Parjimin didenda Rp250.000 subsidier 21 hari.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Bantul Sismadi mengungkapkan Harmanto dihukum lebih tinggi oleh hakim karena merupakan pelaku lama.

“Ia menjual sembilan botol minuman beralkohol golongan A dan lima botol golongan C,” ujarnya, Kamis (24/4/2014).

Sedangkan Parjimin ketahuan menjual 2 botol miras golongan A. Ke dua pelaku langsung dibawa ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya