SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang penjual martabak di Kampung Ngrukem, Kelurahan Combongan, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Muh. Mahmudin, terancam penjara selama tiga bulan lantaran membuat sampah sembarangan di pinggir jalan, Sabtu (27/7/2019).

Warga Desa Timbangrejo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jateng, itu tak bisa mengelak lantaran tertangkap basah oleh tim sapu bersih (saber) sampah Kabupaten Sukoharjo tengah membuang sampah sembarangan sekitar pukul 22.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mahmudin yang sehari-hari berjualan martabak telur di sekitar Pasar Cuplik diancam pidana penjara maksimal selama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta.

Tim saber sampah yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, dan Bagian Hukum Setda Sukoharjo dibentuk oleh Pemkab Sukoharjo untuk menegakkan Perda No 16/2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Seorang anggota tim saber sampah dari DLH Sukoharjo, Wahyu Bhakti, mengatakan kerap menerima laporan ihwal sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan di pinggir jalan. Wahyu lantas menyanggongi lokasi yang sering menjadi lokasi pembuangan sampah liar.

“Saat kejadian, Mahmudin mengendarai sepeda motor dan membawa dua kantong plastik berisi sampah. Dia lantas berhenti di pinggir jalan dan membuang dua kantong plastik berisi sampah,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (29/7/2019).

Saat kejadian, Wahyu menangkap basah Mahmudin yang tengah membuang kantong plastik berisi sampah. Dia lantas menginterogasi Mahmudin yang diduga kerap membuang sampah di lokasi itu.

Mahmudin berjualan martabak telur setiap malam di sekitar Pasar Cuplik. Dia menyewa kamar di rumah indekos sekitar Pasar Cuplik.

“Kami melimpahkan kasus itu kepada Satpol PP Sukoharjo selaku penegak perda. Kasus ini bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri [PN] Sukoharjo. Kasus ini juga kali pertama yang dirampungkan melalui proses persidangan,” ujar dia.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma, mengatakan telah memintai keterangan Mahmudin ihwal kasus pembuangan sampah sembarangan. Berkas perkara itu telah dilimpahkan ke PN Sukoharjo pada Senin pagi.

Sidang perdana kasus Mahmudin bakal digelar pekan depan. “Sesuai Pasal 43 Perda No. 16/2011, setiap orang yang terbukti membuang sampah di sungai, saluran drainase, dan lokasi lain di luar TPS diancam pidana maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta. Pembayaran denda bakal masuk penerimaan daerah dan disetorkan ke kas daerah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya