SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)- Jajaran Polsek Jenawi dan Polres Karanganyar menangkap satu orang tersangka penjual kupon judi togel di salah satu rumah warga di Dukuh Sidorejo RT 7/RW V, Desa Sidomukti, Kecamatan Jenawi, Sabtu (25/9/11) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Satu orang tersangka berhasil dibekok yakni Giyanto alias Hongki, 41, warga Dukuh Tanggung RT 1/RW X, Desa Menjing, Kecamatan Jenawi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bersama tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu set keplek atau kupon, satu ponsel Nokia tipe 2600 dan uang tunai senilai Rp 15.000. Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, melalui Kasatreskrim, AKP Djoko Satriyo Utomo mengatakan, tersangka tertangkap tangan tengah menjual kupon judi togel.

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya