Karanganyar (Solopos.com)- Jajaran Polsek Jenawi dan Polres Karanganyar menangkap satu orang tersangka penjual kupon judi togel di salah satu rumah warga di Dukuh Sidorejo RT 7/RW V, Desa Sidomukti, Kecamatan Jenawi, Sabtu (25/9/11) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Satu orang tersangka berhasil dibekok yakni Giyanto alias Hongki, 41, warga Dukuh Tanggung RT 1/RW X, Desa Menjing, Kecamatan Jenawi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Bersama tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu set keplek atau kupon, satu ponsel Nokia tipe 2600 dan uang tunai senilai Rp 15.000. Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, melalui Kasatreskrim, AKP Djoko Satriyo Utomo mengatakan, tersangka tertangkap tangan tengah menjual kupon judi togel.
(fas)