Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria penjual bakso di Kabupaten Madiun ditangkap aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun. Pria berinisial EW, 36, warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, itu diduga menimbun masker.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan petugas telah menggerebek rumah EW dan mendapati 40 boks masker dan 20 lembar masker. Ia menjual masker tersebut melalui media sosial Facebook.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
"Jadi, dia menawarkan masker ini melalui medsos. Kami tangkap setelah menjual masker itu," kata dia saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (5/3/2020).
5 Fakta Menarik Gunung Semeru, Surga Para Pendaki
Dari pengakuan pelaku, masker tersebut dijual dengan harga Rp285.000/boks. Pelaku juga mengaku mendapat masker itu dari istrinya yang bekerja sebagai TKW di Hong Kong.
Meski demikian, polisi akan terus menggali informasi terkait dugaan penimbunan masker itu.
Pihaknya menduga EW tidak melakukan aksi menjual masker itu sendirian. Untuk itu, pengembangan kasus akan terus dilakukan.
Datangi Mapolda Jatim, Selebgram Awkarin Jutek Dipotret Wartawan
"Kalau terbukti bersalah. EW akan dijerat dengan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp50 miliar," jelas dia.