SOLOPOS.COM - Dua orang tersangka kepemilikan dan peredaran pil sapi, saat digiring oleh aparat Polres Kulonprogo, menuju lokasi rilis kasus, di Mapolres Kulonprogo, Senin (25/9/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Seorang perempuan penjual angkringan dan seorang mahasiswa, ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang perempuan penjual angkringan dan seorang mahasiswa, ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kulonprogo (Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo), pada pertengahan September 2017.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Mereka ditangkap secara terpisah, atas kepemilikan dan peredaran pil Thrihexyphenidy atau yang populer disebut Pil Sapi.

Wakil Kepala Polres Kulonprogo, Komisaris Polisi Dedi Surya Dharma menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat, mengenai adanya peredaran pil tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan upaya pendalaman yang dilakukan, maka aparat berhasil menangkap Widi, 23 di kediamannya, Desa Jomblangan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Lelaki tersebut diduga telah menjual obat bermerk Yarindu tersebut kepada teman kuliahnya, tanpa disertai resep dokter.

Setelah menangkap Widi, penyidikan mengarah kepada Novi, warga Desa Wonocatur, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Berdasarkan keterangan Widi, Novi menjadi pemasok pil berkategori daftar G [berbahaya, harus dengan resep dokter] itu untuk Widi.

Akibatnya, perempuan 27 tahun itu diciduk di kios angkringannya, di wilayah Babarsari, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

“Dari tangan Wd [Widi], polisi mengamankan 25 butir pil sedangkan dari Nv [Novi] telah diamankan delapan butir. Sudah sebulan ini Wd menjalankan aksinya tersebut, dengan menjual pil seharga Rp3.000 per butir,” kata Dedi, dalam rilis kasus di hadapan wartawan, Senin (25/9/2017).

Dedi menambahkan, keuntungan yang didapatkan Widi mencapai Rp250 ribu per 100 butir. Hasil penyidikan sementara, obat itu diduga didapatkan pelaku Novi dengan memesan secara daring, dari penjual yang belum diketahui identitasnya. Sehingga jajarannya masih melakukan pengembangan penyidikan.

Saat ditanyai, Novi membantah dirinya telah memiliki dan mengedarkan pil sapi itu. Ibu rumah tangga itu mengatakan dia hanya dititipi obat, oleh Widi. Menurut dia, ia ditangkap karena ada seorang saksi yang mengaku membeli pil tersebut darinya.

Novi juga mengatakan, ia mendapatkan titipan itu, beberapa waktu sebelum terjadinya penangkapan oleh polisi. Obat-obatan tadi kemudian disimpan di rumahnya dan sehari kemudian diambil oleh Widi.

“Saya tidak mengonsumsi maupun menjualnya. Itu hanya titipan,” kata dia.

Mereka kini diancam dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya