SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Anggota Provost dan perwira Mabes Polri mendatangi KPK, Jumat (5/10/2012) malam ini. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terlihat hadir di KPK untuk memberi dukungan kepada lembaga tersebut.

Pantauan detikcom, Jumat (5/10/2012), Denny Indrayana datang mengenakan kaos berwarna hitam dan celana jeans, tanpa pengawalan. Denny tiba di KPK sekitar pukul 22.25 WIB.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Ketika ditanya wartawan apa tujuannya datang ke KPK malam ini, Denny hanya menjawab singkat, “Bela KPK”. Setelah itu Denny langsung masuk ke kantor KPK.

Sebelumnya, pantauan detikcom sekitar pukul 20.00 WIB, puluhan polisi berseragam lengkap dan preman itu berdatangan secara bergelombang ke Gedung KPK. Belasan dari mereka terlihat memakai pakaian resmi Provost.

Sebagian besar dari mereka lagi ada yang memakai batik dengan ciri khas sambil memegang walkie-talkie. Tidak hanya di dalam gedung, tapi juga berada di luaran kawasan KPK.

Informasi yang beredar, kedatangan Provost ini untuk menjemput penyidik KPK yang belum kembali ke Mabes Polri. Ada lima penyidik yang tercatat belum ‘pulang kampung’ ke kesatuan.

Penyidik berpangkat Kompol itu ikut menangani kasus dugaan korupsi di Korlantas Mabes Polri. Sebuah surat yang bakal menjadi landasan tindakan mereka pun sudah dibawa oleh Provost.

Desas-desus kabar yang beredar, kedatangan Provost ini sedianya untuk menjemput paksa lima penyidik KPK yang belum kembali ke Polri. Namun hal itu urung dilaksanakan karena lima orang yang dimaksud ternyata sedang bertugas di luar kota.

Pihak dari Mabes Polri maupun KPK belum ada yang memberikan tanggapan resmi terkait informasi ini. Seluruh telepon serta pesan pendek yang dikirimkan tidak ada yang dibalas.

Jika benar informasi tersebut, kedatangan Provost itu klop dengan pernyataan Wakil Kapolri Komjen Nanan Sukarna. Nanan memastikan pihaknya bisa memanggil paksa lima penyidik yang tercatat belum ‘pulang kampung’ ke kesatuan. Langkah ini bisa dilakukan sesegera mungkin.

“Bukan bisa lagi, malah berkewajiban menangkap. Menangkap itu karena tugas, karena kewajiban, tanggung jawab. Menahan itu karena tugas, kewajiban, dan tanggung jawab juga,” tegas Nanan, di Jakarta, Jumat (5/10/2012).

Tentunya, panggilan paksa itu memiliki dasar aturannya. Nanan menjelaskan, setiap anggota Polri yang mangkir dari tugas lebih dari 30 hari akan terancam diberhentikan secara tidak hormat atau desersi.

“Ingat, 30 hari belum melapor namanya desersi. Bisa dibilang insubordinasi, termasuk saya juga kalau melanggar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya