SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi (baju merah ) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku jambret di Mapolresta Solo, Jumat (18/8/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penjambretan Solo, polisi membekuk 2 penjambret tas polwan.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap dua pelaku kasus penjambretan di rumah mereka masing-masing, Kamis (17/8/2017). Kedua pelaku yakni Nur Kholik, 37 dan Bagas Mardiyansah, 20, keduanya warga Dukuh Tlobong RT 001 /RW 009, Sidoharjo, Polanharjo, Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari anggota polisi wanita (polwan) bertugas di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Anggota polwan Polda DIY menjadi korban jambret di kawasan Hotel Agas Jl. dr. Moewardi, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, pada tanggal 9 Agustus, pukul 20.00 WIB. Korban pada saat kejadian hendak naik mobil kemudian tasnya diambil paksa kedua pelaku.

“Bagas dan Kholik setelah berhasil mengambil tas milik korban melarikan diri ke arah Jl. Adisucipto. Kami menindak lanjuti laporan tersebut dengan memintai keterangan korban,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (18/8/2017).

Menurut Agus, polisi mengambil sejumlah kamre Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di kawasan lokasi kejadian dan menemukan titik terang pelaku jambret. Kedua pelaku kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Dia [Kholik] saat ditangkap di rumahnya melawan dan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa menembak kaki kanannya,” kata dia.

Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di delapan lokasi. Barang bukti diamankan berupa sepeda motor Suzuki Smash berpelat nomor AD 6323 MT hasil kejahatan, Yamaha Vixion berpelat nomor AD 2174 OV sarana menjambret, jaket hitam, sarung tangan, serta lima STNK dengan identitas kendaraan yakni Yamaha Vixion AD 2939 EK, Honda Vario AD 4262 YO, Yamaha Mio AD 6182 NS, Honda Vario AD 6629 BV, dan Toyota Kijang T 1324 AE.

Kasatreskrim mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Bagas Mardiyansah mengaku bertugas sebagai eksekutor sementara Kholik bertugas memboncengkan. “Hasil jambret untuk membeli sepeda motor bekas dan bersenang-sedang. Saya mendapatkan uang senilai Rp750.000 saat menjambret tas milik Polwan. Tas berisikan KTA [Kartu Tanda Anggota] Polri Polda DIY kemudian dibuang di kawasan Kartasura karena takut,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya