SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (Dok Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja memberikan penjelasan terkait tarif parkir swasta yang diperbolehkan naik lima kali lipat saat momen Lebaran 2023. Sebenarnya, aturan ini tidak hanya berlaku saat momen Lebaran saja. Selain itu, tidak semua tempat parkir bisa menaikkan tarif hingga lima kali lipat.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja, Amminudin Aziz, mengatakan dalam Pasal 29 ayat (2) Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jogja No. 2/2019 tentang Perparkiran menjelaskan tarif parkir swasta dapat lima kali lipat dari tarif lama. Aturan ini, tegas dia, tidak hanya berlaku saat momen Lebaran saja, tetapi berlaku pada hari raya lainnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ada beberapa hal yang bisa menjadikannya naik lima kali lipat, seperti nilai investasi, kondisi sosial-ekonomi, dan lainnya,” kata dia, Selasa (18/4/2023).

Pengelola lahan parkir swasta, kata dia, yang dapat menaikkan tarif juga harus terdaftar dan mendapat izin dari Dishub Jogja. Dia menegaskan parkir swasta ini bukan parkir ilegal.

“Yang dimaksud parkir swasta ini juga bukan parkir yang tiba-tiba ada kalau itu parkir ilegal, parkir swasta adalah tempat parkir yang terdaftar dan berizin,” katanya.

Retribusi parkir swasta, lanjut Aziz, juga akan masuk dalam pendapatan asli daerah. Parkir swasta ini harus memiliki karcis resmi. Bukan hanya itu, pengelola juga harus memasang papan berisi tarif parkir yang berlaku. Tujuannya supaya masyarakat merasa tidak tertipu.

“Parkir swasta itu juga harus memiliki karcis resminya juga, ada bannernya juga yang menerapkan hal tersebut termasuk tarifnya agar masyarakat tidak merasa tertipu,” terangnya.

Aziz  membeberkan parkir swasta yang berizin dan disiapkan untuk menyambut libur Lebaran ini ada di enam lokasi.

“Ada di Parkir Gembira Loka sisi barat dan timur, Parkir Parga, Parkir Suprapto di Hotel Cavinton, Parkir Margo Utomo I di utara Hotel Grand Zuri, Parkir Margo Utomo II di selatan Hotel Grand Zuri, dan Malioboro Mall,” katanya.

Semua tempat parkir di Jogja, sambung Aziz, menerapkan tarif progresif yaitu ada penambahan biaya setelah beberapa jam.

“Baik swasta maupun pemerintah berlaku tarif progresif, misalnya parkir mobil satu jam pertama Rp5.000, ternyata parkirnya lebih dari satu jam maka ada biaya tambahan seperti perjam tambah Rp1.000, setiap Kawasan ada rinciannya,” katanya.

Aziz menyampaikan akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola parkir ilegal di Jogja.

“Parkir ilegal itu seperti misalnya di Jl. Perwakilan Malioboro itu dikhususkan untuk mobil tapi kalau ada yang bikin parkir untuk motor maka itu yang parkir motor illegal karena menyalahi aturan,” ujarnya.

Dishub Jogja akan terus melakukan pengawasan terhadap parkir di seluruh wilayah Jogja. “Termasuk parkir nuthuk jelas akan kami tindak,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tarif Parkir di Jogja Boleh Naik 5 Kali, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya