SOLOPOS.COM - Para pengajar PAUD, SD, dan lembaga masyarakat mengikuti pelatihan KHA di Aula Oproom Setda Sragen, Senin (14/3/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Tidak boleh ada hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada anak. Anak boleh berkonflik dengan hukum ketika sudah berusia 12 tahun dan harus menggunakan pendekatan diversi. Program-program untuk anak harus mempertimbangan prinsip-prinsip umum konvensi hak anak.

Penegasan itu disampaikan aktivis Yayasan Setara Semarang, Yuli Sulistiyanto, dalam pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), Senin (14/3/2022). Pelatihan itu  yang diadakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen di Aula Oproom Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Penjara bagi anak itu merupakan alternatif terakhir. Anak di bawah 12 tahun tidak boleh dihukum. Anak boleh berkonflik dengan hukum bisa sudah menginjak 12 tahun ke atas. Itu pun harus menggunakan diversi, yakni menyerahkan anak pada tokoh agama, tokoh masyarakat, untuk memutuskan yang terbaik untuk anak. Jadi meskipun berumur 12 tahun tidak serta merta bisa diputus jadi anak berkonflik dengan hukum,” jelas Yuli.

Baca Juga: Jumlah Anak di Jateng yang Terjerat Hukum Meningkat Selama Pandemi, Kebanyakan Kasus Asusila

Ia menerangkan dalam perekrutan prajurit pun tidak boleh diambil dari kalangan anak-anak. Termasuk dalam dunia kerja  juga ada aturan untuk anak. Seperti halnya pendidikan dasar 12 tahun yang diputuskan pemerintah mestinya dilakukan setelah mengubah UU Sistem Pendidikan Nasional yang masih menyebut pendidikan dasar sembilan tahun.

Yuni menjelaskan dalam setiap program yang berkaitan dengan anak itu harus mempertimbangkan empat prinsip umum KHA. Pertama, kepentingan terbaik untuk anak menjadi pertimbangan utama. Kedua, tidak disikriminasi atau membeda-bedakan golongan atau RAS. ketiga, didasarkan pada kematangan usia anak atau kelangsungan hidup tumbuh kembang. Terakhir, menghargai pandangan anak.

“Empat hal itu dipertimbangan sebelum merencanakan program ramah anak. Apakah program itu sudah terbaik untuk anak? Apakah sudah dilakukan berdasarkan usia kematangan anak, dan seterusnya. Orientasinya supaya program tepat sasaran dan tepat guna,” jelasnya.

Baca Juga: Proses Hukum Terhadap Anak Sering Bikin Trauma

Kepala DP2KBP3A Sragen, Udayanti Proborini, menyampaikan pelatihan KHA itu diadakan setiap tahun sejak 2017. Pada 2022 ini, ujar dia, pelatihan KHA diikuti 40 orang dari unsur guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan SD, Forum Anak Sukowati, dan lembaga masyarakat, masing-masing 10 orang.

“Pelatihan dilakukan dua hari dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang KHA dan implementasinya. Dengan pelatihan ini diharapkan lebih banyak sumber daya manusia (SDM) yang terlatih tentang KHA sehingga Sragen memiliki SDM KHA yang memadai,” jelasnya.

Udayanti menerangkan sejak 2017 ada 150 orang yang terlatih KHA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya