SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Sulitnya UMKM mendapatkan pinjaman karena persoalan agunan, mendorong perlunya dibentuk lembaga penjamin kredit.

Kepala Biro Perekonomian Provinsi DIY, Andung Prihadi mengatakan perlunya Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) untuk meningkatkan akses pembiayaan kredit daerah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Andung menambahkan pembentukan PPKD masih memiliki persoalan seperti setoran minimum, seberapa besar pemahaman daerah dan kesiapan SDM daerah serta sejauh mana risiko didirikannya PPKD

“Di DIY 82 persen unit usaha dengan jumlah unit usaha sebanyak 331.221 unit,”

Sementara itu, Peneliti ekonomi dari  UPN Veteran Jogja, Ardito Binadi mengatakan kendala pembentukan PPKD ada pada aspek legalitas yakni PP No.54/2005 yang menyebutkan pemda dilarang memberikan jaminan atas pihak lain.

“Tapi, jika melihat Jamkrida Jatim yang memperoleh izin operasional, berarti di DIY pun bisa,” ujarnya.

Kendala lain, lanjutnya, ada pada aspek SDM yang kompeten untuk menjalankan operasional PPKD. Selain itu, aspek modal berdasar Permenkeu No.222/PMK0.10/2008 jo PMK No.99/PMK0.10/2011 jumlah modal yang disetor minimal Rp25 miliar.

“Modal bisa dipenuhi dari pemprov bekerja sama dengan pemkab dan pemkot atau kerjasama pemprov dengan asosiasi, pemkab dan pemkot,” ujarnya.

Risiko lain yang dihadapi, munculnya klaim penjaminan akibat gagal bayar karena bahaya moral dan salah pilih.

Ardito menawarkan skema PPKD antara lain gearing ratio pinjaman produktif 5 kali, premi asuransi 1%, bunga simpanan 6%, jangka waktu 4 tahun dan plafond Rp35 juta. (HARIAN JOGJA/Intaningrum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya