SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Penyidikan kasus penjambretan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Laweyan oleh aparat Polsek Laweyan terkendala kondisi kesehatan tersangka, Agus Riyanto, 28, yang belum pulih. Pemeriksaan terhadap warga Brengosan, Purwosari, Laweyan, Solo itu ditunda karena saat diperiksa ia menyatakan sedang tidak sehat.

Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com, Senin (25/10/2013), menegaskan penyidikan kasus itu tetap dilanjutkan. Namun, penyidik menemui kendala, karena tersangka hingga kini belum dapat diperiksa. Tersangka dikatakan Ardi masih dibantarkan. Ia dirawat di Poliklinik Bhayangkara, Solo dengan penjagaan cukup ketat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Status resmi tersangka itu ditahan. Tapi karena kesehatannya belum pulih setelah mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu, ia dibantarkan. Penahanan yang dibantarkan itu unlimited atau tidak terbatas waktu. Jadi kami siap menunggu sampai kapan pun ia merasa kesehatannya belum pulih,” papar Ardi dalam pesan singkat (SMS) yang diterima Solopos.com.

Disampaikannya, penyidik sempat memeriksa tersangka meski ia masih dirawat. Namun, pemeriksaan terpaksa ditunda karena tersangka menyatakan tidak sehat.

Pernyataan itu disampaikannya saat penyidik mengajukan pertanyaan pertama apakah Anda dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Padahal, kata Ardi, kala itu Agus dalam kondisi sadar sepenuhnya.  Ardi menilai tersangka berbelit-belit dan terkesan disengaja.

“Kami kuat-kuatan sama dia [tersangka]. Sampai kapan pun pura-pura sakit saya akan tahan dia di RS [Poliklinik] Bhayangkara. Enggak apa-apa, toh ya enggak bisa kemana-mana juga dia. Sama saja kaya dipenjara,” ungkap Ardi.

Diinformasikannya, ruang perawatan Agus dijaga petugas siang dan malam untuk menghindari ia kabur. Petugas jaga dibagi menjadi dua, jaga siang dilaksanakan dua personel, sedangkan jaga malam dilaksanakan empat personel.

Terpisah pengacara Agus, Joko Haryadi, saat dihubungi Solopos.com, menyatakan tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, bukti yang dimiliki penyidik, seperti sebilah celurit, tas ransel, dompet, dan lainnya, tidak dapat menjadi bukti sah. Agus merasa sama sekali tidak mengetahui barang-barang itu.

“Sabtu pekan lalu saat pemeriksaan, penyidik menunjukkan bukti-bukti itu. Klien saya merasa tidak pernah kenal dan tidak mengetahui bukti-bukti itu. Kalau klien saya saja tidak mengakui berarti bukti itu tidak dapat menjadi bukti. Jelas kami tidak menerima ia ditetapkan sebagai tersangka,” papar Joko.

Ia menambahkan, kasus yang ditangani penyidik Polsek Laweyan merupakan aduan masyarakat. Jadi, bukti yang digunakan penyidik harus jelas. Agus diduga polisi merupakan pelaku penjambretan di tiga TKP di Laweyan, akhir September lalu. TKP itu seperti di traffic light perempatan Jongke, dan Bratan, Pajang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya