SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjambretan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penjambretan Solo terjadi di kawasan Mojosongo.

Solopos.com, SOLO –  Pemuda asal Semanggi, Pasar Kliwon, Hartono alias Neyeng terpaksa meringkuk di penjara Mapolsek Jebres. Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tato itu dihajar massa lantaran ketahuan menjambret tas berisi uang Rp30 juta di kawasan Pasar Kelurahan Mojosongo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi kejahatan itu terjadi Rabu (2/3/2016) siang pekan lalu. Neyeng bersama rekannya, David, awalnya mencari sasaran jambret di wilayah Gandekan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria 150 cc.

Lantaran tak menemukan target korban, dua pemuda ini lantas menyisir kawasan Kentingan dan berlanjut ke wilayah Mojosongo. Sesampai di Pasar Mojosongo, Neyeng melihat korban wanita yang juga seorang guru tengah menenteng tas. Dua pelaku ini lantas memacu motornya dan menarik tas korban dengan cepat.

Apes, Neyeng terjatuh ke jalan raya. Rupanya ia tak terbisa menjambret sehingga ketika menarik tas, keseimbangan tubuhnya lepas. Ia pun terjatuh di jalan raya dan langsung menjadi bulan-bulanan warga di tepi jalan. Sementara, rekannya David kabur meninggalkannnya dengan kendaraannya.

“Saat itu, Neyeng selamat lantaran hujan turun. Kalau enggak ada hujan, pasti dimassa sampai babak belur,” ujar Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Widodo, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/3).

Meski selamat, namun wajah Neyeng tetap memar karena hajaran warga. Neyeng mengaku menjambret lantaran butuh uang untuk biaya menikah.

Di saat bersamaan, usaha tatonya sepi orderan sehingga ia tergiur ajakan rekannya untuk mencari uang biaya nikah dengan cara menjambret. “Saya baru sekali ini ikut teman jambret. Itu pun karena saya bingung enggak punya uang untuk melamar pacar saya. Padahal, sehari sebelumnya keluarga saya sudah tembungan ke keluarga pacar saya,” aku Neyeng.

Akibat ulah Neyeng ini, pujaan hatinya terancam menggagalkan rencana pernikahannya. Pasalnya, Neyeng kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam tinggal di dalam bui untuk beberapa bulan atau bahkan beberapa tahun ke depan.

Neyeng mengaku sama sekali tak tahu bahwa tas korban berisi uang Rp30 juta. Uang tersebut rupanya adalah uang sekolah yang kebetulan korban merupakan kepala sekolah salah satu SD di Kota Solo. “Saya enggak tahu kalau di dalam tas korban ada uang Rp30 juta,” aku Teyeng.

Saat ini, polisi masih memburu rekan Neyeng, David, yang juga warga Semanggi Pasar Kliwon. Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya