SOLOPOS.COM - Polsek Jebres menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jl. Juanda, Pucangsawit, Jebres, Solo, Rabu (31/8/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penjambretan Solo dilakukan di Jl. Ir. Juanda Solo.

Solopos.com, SOLO–Wahid Nur Fauzan , 23, warga Kampung Mandan, Kelurahan Kauripan, Matesih, Karanganyar dihajar massa seusai menjambret di Jl. Ir. Juanda, Pucangsawit, Jebres, Senin (15/8/2016). Korban penjambretan adalah Dina Prasetyaningrum, 23, warga RT 005 /RW 016, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah, Cilacap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, mengatakan kejadian tersebut terjadi pukul 15.15 WIB bermula saat korban berangkat kerja dari tempat indekos di wilayah Palur, Karanganyar menggunakan sepeda motor menuju ke jalan raya Solo-Karanganyar. Pelaku mengincar korban sejak keluar dari jalan kampung lantaran membawa tas yang ditenteng di tangan kiri.

Sesampainya di sebelah barat Pabrik Sari Warna, Pucangsawit, pelaku memepet sepeda motor korban dan langsung menarik tas hingga talinya terputus. Korban terjatuh di jalan dan kepala bagian belakang terbentur tiang lisrik hingga tidak sadarkan diri. Pelaku berhasil membawa kabur tas langsung lari menuju Kampung Kedung Belang RT 002 /RW 013, Pucangsawit, Jebres. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar pelaku.

“Pelaku terjebak keramaian orang sedang melayat. Warga merasa terganggu lantaran pelaku menaiki sepeda motor pada saat banyak orang sedang melayat dan langsung memintanya turun,” kata dia.

Warga yang melayat, lanjut dia, menghajar pelaku setelah mendapatkan kabar orang tersebut adalah pelaku jambret di Pucangsawit yang kabur dari pengejaran warga. Warga merusak sepeda motor Yamaha Jupiter MX berpelat nomor AD 2845 ZB milik pelaku. Polisi langsung datang menyelamatkan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Jebres.

“Korban mengalami luka parah pada bagian kepala belakang akibat terbentur tiang listrik sesuai terjatuh dari sepeda motor. Kami langsung membawa korban ke rumah sakit Brayat Minulya,” kata dia.

Edison mengatakan korban masih dirawat di rumah sakit dan belum sadar sampai sekarang. Korban diketahui akan menikah pada Kamis (6/9/2016), tetapi batal setelah terkena musibah. Barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp364.000 milik korban.

“Pelaku diketahui residivis curas [pencurian dengan kekerasan] di wilayah Polsek Laweyan sebanyak dua kali yang baru keluar pada Juli kemarin,” kata dia.

Menurut Edison, pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia mengimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di jalan.

Sementara itu, pelaku curas Wahid Nur Fauzan, mengaku nekat menjambret karena butuh uang untuk makan. Ia mengaku baru tahu korban yang dijambret tidak sadarkan diri sampai sekarang setelah diberitahu polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya