SOLOPOS.COM - Hendri Priyantono, 23 (baju biru), penjambret dua mahasiswi yang di tangkap Polsek Laweyan, Rabu (26/10/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penjambretan Solo, dua mahasiswi menjadi korban penjambretan saat keluar cari makan.

Solopos.com, SOLO — Dua mahasiswi menjadi korban penjambretan di Jl. Ahmad Yani, Kerten, Laweyan, Solo, Minggu (23/10/2016) malam. Si penjambret tertangkap dan saat ini ditahan di kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, salah satu mahasiswi itu, Ratih Kusumawati, 24, warga Sragen, kehilangan tiga gigi depannya yang patah karena terjatuh saat sepeda motornya dipepet si penjambret.

Sedangkan temannya, Eka Yuli, 23, warga Kelurahan Sambirejo, Jumantono, Karanganyar, mengalami memar di lengan karena tergesek aspal.

Si penjambret diketahui bernama Hendri Priyantono, 23, warga Kampung Ngemplak Sutan RT 004 /RW 029, Mojosongo, Jebres.

Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu pukul 21.30 WIB. Saat itu kedua mahasiswi berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dari tempat indekos mereka di wilayah Kleco untuk mencari tempat makan di Kerten.

Sebelum itu, mereka mampir di SPBU Manahan. Eka yang posisinya membonceng mengeluarkan ponselnya. “Pelaku tiba-tiba memepet kendaraan korban dan mengambil ponsel tersebut,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolsek, Rabu (26/10/2016).

Agus mengatakan Eka berusaha keras mempertahankan ponselnya sehingga mereka terjatuh. Saat terjatuh pelaku belum berhasil membawa ponsel milik korban. Pelaku langsung ditangkap polisi yang kebetulan berpatroli di kawasan itu.

“Korban [Ratih] giginya bagian depan patah tiga akibat terjatuh dari sepeda motor saat diserempet pelaku. Korban satunya [Eka] lengan sebelah kiri memar terkena aspal jalan,” kata dia.

Menurut Agus, pelaku saat ditangkap tidak mengakui perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 360 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku [Hendri] ternyata residivis dengan kasus pencuri ponsel di wilayah Jebres pada 2008, dipenjara selama empat bulan,” kata dia.

Sementara itu, Hendri Priyantono mengaku hanya mencoba memperingatkan korban karena menggunakan ponsel di jalan. Sepeda motor yang ditumpanginya terjatuh akibat tersengol sepeda motor korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya