SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Penjambretan Solo dilakukan di kawasan Mangkunegaran dan pelaku ditangkap disekitar kantor Kelurahan Kepatihan Wetan.

Solopos.com, SOLO–Aksi penjambretan terjadi di kawasan Mangkunegaran, Banjarsari, Solo. Aksi tersebut dilakukan dua orang yakni Angga Kirworo, 23, dan Suryono, 24, berhasil digagalkan. Korban yakni Ayu, 26, warga Baki, Sukoharjo itu mengejar kedua pelaku hingga akhirnya bisa ditangkap di sekitar Kantor Kelurahan Kepatihan Wetan, Jebres.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/8/2015) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban yang sedang berkendara melintas di Jl. Raden Mas Said, belakang Pura Mangkunegaran, tiba-tiba ditarik tasnya oleh Angga. Angga saat itu berboncengan dengan Suryono dan mengendarai sepeda motor. Tak terima, korban lantas mengejar kedua pelaku.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Sambil mengejar, korban terus meneriaki pelaku jambret. Hingga tiba di wilayah Kelurahan Kepatihan Wetan, Jebres, ada sejumlah petugas dari TNI dan Polri yang sedang kerja bakti. Para petugas yang saat itu mendengar teriakan Ayu ikut mengejar kedua pelaku. Sontak saja, kedua pelaku panik dan menabrak pohon di dekat Kantor Kelurahan Kepatihan Wetan. Akhirnya petugas dari TNI dan Polri itu berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Jebres.

Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Widodo, membenarkan peristiwa penjambretan itu. “Setelah di bawa ke sini [Polsek Jebres] kami lakukan pemeriksaan awal,” kata dia saat ditemui wartawan di Polsek Jebres, Jumat (28/8/2015).

Usut punya usut, lanjut Widodo, setelah diperiksa kedua pelaku ternyata sudah enam kali melakukan aksi yang sama dalam dua bulan terakhir ini. Selain itu pelaku juga kedapatan membawa dua celurit. “Keduanya tiga kali menjambret di Banjarsari dan tiga kali di Jebres. Setiap melakukan aksinya mereka selalu membawa celurit. Tapi katanya belum pernah dipakai untuk melukai korbannya. Hanya untuk berjaga-jaga,” ucap dia.

Menurut Widodo, karena pernah terlibat di sejumlah tempat di Solo, keduanya akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Solo.

Kanit I Satreskrim Polresta Solo, AKP Harno, membenarkan proses penyidikan kedua pelaku dilakukan oleh Polresta Solo. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya