SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmad, (kanan), dan Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, (kiri), menunjukkan barang bukti dan pelaku penjambretan dengan korban wanita polisi di Mapolres Karanganyar, Selasa (19/7/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Penjambretan di Karanganyar dilakukan oleh dua orang yang salah satunya mengaku buta huruf.

Solopos.com, KARANGANYAR – Residivis nekat menjambret tas wanita polisi atau akrab disapa Polwan Polres Karanganyar saat hendak pulang ke rumah sekitar satu bulan lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pelaku mengaku tidak bisa membaca sehingga tidak mengetahui korbannya adalah Polwan Polres Karanganyar. Polwan itu tercatat sebagai warga Dukuh Karangmanis, RT 003/RW 005, Desa Banjarharjo, Kebakkramat, Ririn Rachmawati, 20.

“Enggak tahu kalau Polwan. Saya enggak bisa membaca,” tutur warga Bendorejo, RT 003/RW 002, Kalijirak, Tasikmadu, Paimin, 52.

Ekspedisi Mudik 2024

Paiman menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak. Ade bertanya alasan menjambret tas jinjing milik polwan. Padahal, di dalam tas itu terdapat kartu tanda anggota (KTA) Polri yang dikeluarkan Polres Karanganyar. Jawaban Paiman sontak membuat wartawan dan sejumlah anggota Polres Karanganyar tertawa.

Paiman melancarkan aksi bersama Anggit Tri Harjatno, 37, warga Dukuh Dagen, RT 004/RW 007, Desa Suruh, Tasikmadu pada Kamis (30/6/2016) sekitar pukul 19.45 WIB. Dia melihat Ririn keluar dari swalayan. Kedua pelaku mengikuti korban sampai Balaidesa Suruh. Kedua pelaku memperpendek jarak dari 10 meter menjadi 5 meter. Mereka menunggu kondisi jalan lebih sepi.

“Sampai TKP, pelaku menempel korban dari kanan. Paiman yang membonceng bertugas menarik tas. Mereka melarikan diri ke utara. Korban berupaya mengejar, tetapi gagal. Akhirnya korban melapor ke polsek,” tutur Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, dan Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmad, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (19/7/2015).

Mereka menjambret tas jinjing berisi dompet berisi Rp450.000 dan dua handphone. Kedua pelaku menghilang ke jalan masuk makam di Dukuh Jati, Desa Kalijirak, Tasikmadu untuk membagi hasil penjambretan. Paimin mendapat handphone Coolpad warna putih dan uang Rp200.000 sedangkan Anggit mendapat handphone Smartfren dan uang Rp200.000.

“Pelaku ditangkap Kamis (14/7/2016). Mereka ditangkap di rumah masing-masing. Mereka mengaku ide penjambretan itu berasal dari Paiman. Dia residivis untuk kasus yang sama sekitar tahun 1995. Total kerugian Rp3.750.000,” ujar Ade.

Sementara itu Anggit dan Paiman mengaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. “Kami tetangga. Paiman yang punya ide. Kagem bakdan [Lebaran],” tutur Anggit.

Polres Karanganyar menjerat Anggit dan Paiman menggunakan pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

“Polres mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti hasil penjambretan dan satu unit sepeda motor Honda Beat plat nomor AD 6856 AAF. Sepeda motor diamankan dari rumah Anggit,” tutur Kapolres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya