SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO — Aparat Polsek Laweyan membekuk, Andrian Rahmadi, 23, salah seorang anggota komplotan jambret dan pencurian rumah yang kerap beraksi di Solo, Rabu (22/3/2013) siang. Warga Kampung/Kelurahan Jajar RT 002/RW 008, Laweyan, Solo mengaku baru bergabung dalam komplotan penjahat itu awal tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemuda itu ditangkap saat mengurus anaknya yang masih balita di rumah istrinya di Batikan RT 001/RW 003, Bumi, Laweyan, Solo pukul 10.00 WIB. Kasihumas Polsek Laweyan, Ipda Sri Hartanti, saat gelar perkara di mapolsek setempat, Selasa (28/5/2013), mengungkapkan tersangka ditangkap atas dua laporan polisi yang diterima pihaknya dari warga Penumping, Laweyan, 28 Januari dan warga Mangkuyudan, Purwosari, Laweyan, 2 Mei lalu.

Polisi menangkap tersangka setelah mendapatkan bukti keterlibatannya dalam dua kejahatan tersebut.

“Saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya telah turut serta menjambret di Penumping dan menjadi pengawas saat komplotannya mencuri barang berharga di rumah tak berpenghuni di Mangkuyudan,” papar Sri Hartanti mewakili Kapolsek, Kompol Yuswanto Ardi.

Lebih lanjut ia menguraikan, tersangka merupakan anggota komplotan jambret dan pencuri yang dipimpin Rendra Duma Dwi Yanuari alias Plengeh, 19. Komplotan tersebut beranggotakan lima orang termasuk Andrian. Mereka tercatat telah beraksi puluhan kali di Solo dan Sukoharjo. Pentolan komplotan, Rendra dan salah satu rekannya, Tri Supriyadi, 23, keduanya warga Cemani, Sukoharjo, telah ditangkap aparat Polsek Grogol, sehari sebelum penangkapan Andrian. Sedangkan dua orang lainnya masih buron.

Terkait sepak terjang Andrian, kata Sri Hartanti, ia mengaku ikut beraksi dua kali. Kali pertama ia berperan sebagai pengawas saat komplotannya menjambret seorang pengendara perempuan di jalan kampung belakang Solo Grand Mall (SGM). Ia mendapat bagian hasil kejahatan Rp1,5 juta dari hasil kejahatan sebesar Rp6 juta.

“Kali kedua tersangka juga turut serta saat komplotannya mencuri rumah di Mangkuyudan. Ia mengaku mendapat bagian Rp500.000. Uang hasil dua kejahatannya itu telah ia belikan ponsel. Barang itu kami sita sebagai barang bukti. Selain itu satu unit Yamaha Jupiter yang digunakan tersangka sebagai sarana kami sita pula,” terang Sri Hartanti.

Sementara itu, Andrian, kepada wartawan mengaku terpaksa ikut menjambret dan mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilan sebesar Rp150.000 sepekan sebagai tukang las dianggapnya tidak cukup untuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga kecilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya