SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Lantaran terlilit utang, seorang petani sayuran nekat melakukan aksi penjambretan terhadap tetangganya sendiri, Djaini Sumadi, warga Dusun Nglurah, Desa Tawangmangu, Tawangmangu pada Selasa (25/6/2013) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka Sarno, warga RT 005/RW 010 Dusun Nglurah, Desa Tawangmangu, Tawangmangu dibekuk petugas di rumahnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (26/6/2013) kejadian bermula ketika korban yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Tawangmangu hendak pulang ke rumah. Korban telah diincar tersangka sebelum menjalankan aksinya. Tersangka membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor hingga tepat di depan rumah korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat korban hendak membuka pintu rumah, tersangka langsung menarik tas hitam yang dijinjing korban. Sontak korban langsung berteriak minta tolong sedangkan tersangka kabur ke arah jalan raya. Suami korban bersama warga sekitar langsung mengejar tersangka. Tersangka sempat terjatuh ke dalam parit namun berhasil meloloskan diri dari kepungan massa.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan setelah beraksi, tersangka kabur dan bersembunyi di rumahnya. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian untuk mengungkap kasus tersebut. Tersangka ditangkap petugas Polsek Tawangmangu di rumahnya.

“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu pagi.

Petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolsek Tawangmangu untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan tersangka, dia nekat menjambret lantaran terlilit utang.
Sebelumnya, tersangka telah mengincar korban. Tersangka mengetahui waktu korban pulang setelah berjualan dari pasar. Barang bukti (BB) yang disita polisi berupa uang senilai Rp3.200.000, tas hitam milik korban dan sepeda motor milik tersangka.

“Tersangka tahu waktu korban pulang ke rumah dan langsung beraksi. Motifnya lantaran tersangka terlilit utang,” jelasnya.

Sementara tersangka, Sarno mengaku terpaksa melakukan aksi penjambretan lantaran terlilit utang senilai Rp100.000. Dia mengaku sendirian saat menjalankan aksinya. Uang tunai hasil kejahatan tersebut belum digunakan lantaran keburu ditangkap petugas. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya