SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo belum menetapkan pasal yang akan dipakai untuk menjerat AS, penjaga palang perlintasan Puwosari yang bertugas saat terjadi kecelakaan KA Jayakarta Premium menabrak sejumlah kendaraan, Senin (20/5/2019) malam lalu.

AS, warga Banjarsari, Solo, ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lalai saat bertugas sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (28/5/2019), mengatakan Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang Keretaapian, dan KUHP dalam kasus ini yang bisa saja digunakan seluruhnya atau salah satu saja.

Namun, dalam penegakan hukum tersangka dikenakan pasal yang paling ringan melihat iktikad baik dan sikap kooperatifnya kepada korban. Tersangka ikut memberikan bantuan kepada korban kecelakaan.

PT KAI juga kooperatif terhadap korban kecelakaan dengan memberikan bantuan untuk pengobatan dan kerugian material. Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, seharusnya palang pintu tidak diangkat karena ada dua kereta api yang melintas.

“Ke depannya dilihat perkembangannya. Seluruh korban sudah sehat. Memang sudah ada tersangka namun terkait jeratan pasal kami lihat dulu perkembangan ke depannya. Yang terpenting yang sakit diobati, yang rusak diganti, kekeluargaan,” imbuhnya.

Ia menambahkan petugas penjaga palang pintu kereta telah memiliki sertifikat khusus. Meskipun palang pintu perlintasan sudah canggih, manusia tidak luput dari lalai dan lupa. Waktu kecelakaan tersangka tidak kelelahan, namun saat itu kereta api yang melintas sedang ramai.

“Masyarakat harusnya juga tahu, ketika palang pintu kereta api belum tertutup sudah berbunyi sirine lebih baik berhenti. Palang perlintasan kereta bukan sarana pengaman maka jangan dilewati. Ketika sudah ada sirine ya berhenti, kalau melanggar sama saja melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” ujarnya.

Busroni mengatakan prosedur standar operasional PT KAI sudah sangat baik. Kecelakaan itu terjadi murni karena human error sehingga mengakibatkan kereta api Jayakarta Premium menabrak satu unit mobil dan empat sepeda motor. Korban mengalami luka-luka di perlintasan kereta api Purwosari, Kecamatan Laweyan, Senin (20/5/2019) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya