SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Seorang pengusaha palawija dari Cilauk, Laladon, Ciomas, Bogor, Jawa Barat, Rudy Purwadi, 52, menjadi korban <a title="Komplotan 4 Penipu Pengiriman Kayu Lintas Daerah Tertangkap di Wonogiri" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180511/495/915457/komplotan-4-penipu-pengiriman-kayu-lintas-daerah-tertangkap-di-wonogiri">penipuan</a> oleh seorang warga Wonogiri, Agus Salim, 44.</p><p>Uang untuk investasi usaha penangkaran benih kedelai senilai Rp602,5 juta milik Rudy ditilap oleh Agus untuk bayar utang. Agus yang merupakan warga Lingkungan Salak, Kelurahan Giripurwo, Wonogiri, ditangkap petugas Polsek Wonogiri Kota, Rabu (23/5/2018).</p><p>Kapolsek Wonogiri Kota, AKP Surono, kepada <em>Solopos.com</em>, Kamis (24/5/2018), mengatakan kasus tersebut dilaporkan Rudy Purwadi pada Senin (16/4/2018) lalu. Rudy merasa <a title="Campursari 100 Jam Wonogiri Tercoreng Aksi Penipuan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180427/495/913109/campursari-100-jam-wonogiri-tercoreng-aksi-penipuan">ditipu </a>&nbsp;Agus karena keuntungan hasil usaha penangkaran benih kedelai yang diberikan kepadanya tak sesuai perjanjian awal.</p><p>Dia telah menyetorkan uang Rp722,5 juta dalam enam tahap sejak 19 Mei hingga 1 Juni 2017. Dari dana itu Rudy hanya menerima uang yang menurut Agus disebut sebagai keuntungan senilai Rp120 juta pada Juni dan Juli 2017.</p><p>Pada bulan berikutnya, Rudy tak menerima keuntungan lagi. Rudy mulai curiga lalu mengecek ke tempat usaha yang menurut Agus berada di Ngadirojo, Wonogiri. Benar saja, Rudy tak mendapati benih kedelai di tempat usaha Agus.</p><p>Setelah ditelusuri, uang yang disetorkan Rudy kepada Agus sudah habis. Selanjutnya Rudy melapor ke Polsek Wongiri Kota. Laporan itu lalu diselidiki Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Rudi Sujatmiko.</p><p>Setelah memiliki alat bukti cukup, petugas menangkap Agus di rumahnya dan menetapkannya sebagai tersangka. Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.</p><p>Polisi menyita barang bukti dari tangan Agus berupa kuitansi penyerahan uang, bukti transfer, dan surat perjanjian kerja sama. Agus dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan <a title="Bupati Wonogiri Malu Namanya Dicatut Penipu Dompleng Event Campursari" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180427/495/913117/bupati-wonogiri-malu-namanya-dicatut-penipu-dompleng-event-campursari">Penipuan</a>&nbsp;dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.</p><p>&ldquo;Korban [Rudy] bersedia bekerja sama dengan tersangka [Agus] karena diberi janji akan mendapat keuntungan besar. Korban semakin yakin karena tersangka memang punya usaha. Keduanya menjalin kerja sama baru sekali. Korban mengenal tersangka sudah lama. Mereka sering ketemu saat ada acara tentang kedelai,&rdquo; kata Surono mewakili Kapolres Wonogiri, AKPB Robertho Pardede.</p><p>Saat diperiksa, Agus mengaku sudah menggunakan semua uang Rudy untuk membayar utangnya senilai Rp700 juta, seperti menebus mobil yang digadaikan, membayar utang benih kedelai, dan lainnya. &ldquo;Uang yang diserahkan kepada korban senilai Rp120 juta bisa jadi sebenarnya hanya uang korban sendiri yang sebelumnya diberikan kepada tersangka,&rdquo; ulas Kapolsek.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya