SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polresta Surakarta kembali memanggil pimpinan dua bank yakni BCA dan BNI Syariah cabang Kabupaten Bogor.

Namun, pimpinan kedua bank itu mangkir dari panggilan polisi tanpa keterangan. Pemeriksaan pimpinan kedua bank tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh bos biro umrah dan haji PT Usmaniyah Hannien Tour.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua bos Hannien Tour menjadi tersangka kasus ini yakni Direktur Utama Farid Rosidyn dan Direktur Keuangan Avianto Boedhy Satya. Keduanya telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 22 Mei 2018.

“Kami melayangkan surat panggilan keduanya [kepada pimpinan BCA dan BNI Syariah Bogor] pada pertengahan Setember lalu dalam kasus TPPU Hannien Tours. Namun, mereka tidak hadir ke Mapolresta Solo tanpa keterangan jelas,” ujar Kanit IV Satreskrim Polresta Surakarta, Iptu Sudarmiyanto, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (8/10/2018).

Sudarmiyanto mengungkapkan total ada enam bank yang digunakan kedua pelaku untuk menyimpan uang milik calon jemaah umrah. Buku rekening enam bank itu sudah diamankan Satreskrim Polresta Surakarta.

Semua buku rekening ini ada bukti transaksi uang dari calon jemaah umrah, uang milik 10 anak cabang perusahaan hingga kantor pusat Hannien Tours di Bogor. Bukti itu untuk transaksi selama tiga tahun sebelum kasus ini terungkap.

“Kami tidak menemukan uang tunai dalam berkas kasus TPPU karena kedua pelaku sudah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi,” kata dia.

Ia menjelaskan enam bank tersebut yakni BCA, Mandiri, BNI, BNI Syariah, BRI, dan CIMB Niaga. Semua bank tersebut berkantor di Kabupen Bogor, Jawa Barat, sesuai alamat kantor pusat Hannien Tour.

Pimpinan bank BCA dan BNI Syariah sampai sekarang belum diperiksa setelah dua surat panggilan polisi tidak direspons.

“Kami akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada dua pimpinan bank itu. Berkas perkara TPPU tinggal menyisakan keterangan dua pimpinan bank itu. Setelah selesai akan segera dilimpahkan ke JPU [Jaksa Penuntut Umum] Kejari [Kejaksaan Negeri] Solo,” kata dia.

Sudarmiyanto belum berencana memanggil secara paksa pimpinan dua bank itu. Dia menegaskan Satreskrim lebih mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dulu.

Wakasatreskrim Polresta, AKP Sutoyo, mengungkapkan berkas TPPU yang dilimpahkan ke JPU Kejari nanti merupakan korban Hannien Tour dari Soloraya dengan jumlah korban 494 orang dan kerugian Rp8 miliar.

Sementara total korban di 10 anak cabang Hannien Tour sebanyak 1.800 orang dengan kerugian senilai Rp41 miliar.

“Kami juga memintai keterangan kedua tersangka di Rutan Kelas 1A Solo pada awal September. Hasil pemeriksaan menguatkan adanya TPPU,” kata Sutoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya