SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah (JIBI/Bisnis/Dok)

Penipuan TKI dibongkar Polda Jateng. Dua tersangka ditangkap dalam kasus penipuan rekrutmen lulusan SMK

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penipuan berkedok rekrutmen calon tenaga kerja Indonesia (TKI)  yang akan dikirim ke luar negeri untuk bekerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dua tersangka diamankan dari hasil pengungkapan kasus ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Purwadi Ariyanto di Semarang, Jumat (10/4/2015) sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Dua tersangka tersebut masing-masing Didi Haryanto, 43 dan Wardoyo, 36 yang mengaku sebagai pimpinan PT Sabrina Pramitha, sebuah pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta.

Menurut dia, tersangka menyasar ke sejumlah SMK yang berada di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Modusnya, lanjut dia, kedua tersangka datang ke sekolah-sekolah yang kemudian memberi presentasi tentang penawaran kerja ke luar negeri di peternakan cacing.

Para siswa yang tertarik selanjutnya diminta melengkapi sejumlah dokumen serta membayar Rp35 juta per orang yang diakui sebagai uang untuk memudahkan proses penempatan
“Tersangka sudah menghimpun uang dari para calon tenaga kerja hingga hampir mencapai Rp2 miliar,” katanya.

Perkara ini terungkap ketika sejumlah siswa calon tenaga kerja yang sudah melengkapi persyaratan dan membayar uang tersebut tidak juga diberangkatkan.

Dari pengakuan pelaku, kata dia, setidaknya ada sekitar seratusan siswa SMK yang sudah membayar dan menyerahkan persyaratan, seperti ijazah sekolah dan paspor.

Untuk wilayah Jawa Tengah, menurut dia, kedua pelaku mengaku sudah sempat beraksi di sebuah SMK di Kabupaten Klaten, Semarang, dan Cilacap. Polisi masih menelusuri sekolah lain yang mungkin juga telah menjadi korban penipuan pelaku.

Bersama dengan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan paspor dan belasan ijazah sekolah asli. Kedua tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Selain itu, menurut dia, keduanya juga akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia. “Unsur percobaan pidana perdagangan orangnya terpenuhi karena mereka sudah meminta paspor para korbannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya