SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Kepolisian Resor Temanggung meringkus empat anggota komplotan penipuan takaran minyak goreng curah dalam suatu operasi di Temanggung, Selasa (30/10/2018). Komplotan tersebut terdiri atas Mart, Zum, Jok, dan Paw yang selama ini tinggal di Dusun Madureso Kecamatan Temangung, Jawa Tengah.

Keberhasilan polisi mengungkap tersangka penipuan takaran itu berkat kerja keras tim Polsek Jumo yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jumo Iptu Tasari. Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Heni Widiyanti menyatakan tim dalam beberapa hari terakhir melakukan pengintaian di lokasi penipuan di peternakan ayam petelur milik Hendry Rich Tjuwita di Dusun Salam, Desa Kalibanger, Kecamatan Gemawang, Temanggung, Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Heni menuturkan Hendry selaku korban merasa curiga dengan berkurangnya minyak goreng curah yang ada di bak penampungan. Semula dia curiga ada pencurian minyak goreng di bak penampungan tersebut. Namun, saat menguras bak dan membersihkannya ditemukan potongan karet hitam seperti bola ping pong. Kecurigaan beralih adanya penipuan dari pemasok minyak curah.

“Kemudian korban melapor ke Polsek Jumo yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah sekitar tiga hari menyelidiki yang di antaranya memasang kamera pengintai, diperoleh dugaan pemasok minyak curah melakukan pengurangan takaran,” katanya.

Ia mengatakan para tersangka yang dijemput di rumah kontrakan mengakui perbuatannya tersebut. Caranya adalah satu jeriken yang seharusnya berisi 21 kg minyak goreng hanya diisi dua per tiga, dalam satu kali pengiriman menggunakan mobil, setidaknya 12 jeriken yang dikurangi.

Guna mengelabuhi pembeli, di bagian bawah mulut jeriken diganjal potongan karet hitam kemudian di atasnya dituangi minyak curah lagi sehingga jeriken terlihat penuh. Jeriken juga dipilih yang berwarna biru agar tidak kelihatan kalau diisi tidak penuh. Sedang jeriken warna putih tetap diisi penuh.

“Harga minyak curah yang dijual kepada korban lebih murah Rp200/kg atau dari Rp9.400/kg menjadi Rp9.200/kg. Hal ini yang membuat korban tertarik. Pada awal kerja sama—Januari lalu—sesuai takaran, tetapi selanjutnya dikurangi,” katanya.

Barang bukti yang diamankan, antara lain 30 jeriken kapasitas 21 kg warna biru, tujuh jeriken kapasitas 21 kg warna putih, 220 kg minyak goreng curah, dua torong warna biru, enam  buah karet hitam, satu mobil pengangkut, dan 202 lembar nota pembelian. Heni menyampaikan para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tersangka Zum mengatakan perbuatan tersebut atas permintaan Mahmud warga Boyolali yang merupakan juragan mereka. Sekali berangkat, masing-masing dari mereka mendapat upah Rp100.000. Mahmud tidak tertangkap saat penggerebekan dan kini menjadi buron.

Tersangka lainnya Jok mengatakan minyak curah dibeli dari Agus di Temanggung, setelah semua jeriken terisi penuh lalu dibawa ke kontrakan untuk dikurangi isinya, sebelum dibawa ke pembeli.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya