SOLOPOS.COM - Dua mobil yang disita Polres Sukoharjo (Dian Dewi Purnamasari/JIBI/Solopos)

Dua mobil yang disita Polres Sukoharjo (Dian Dewi Purnamasari/JIBI/Solopos)

Dua mobil yang disita Polres Sukoharjo (Dian Dewi Purnamasari/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tersangka pemalsuan dokumen 26 mobil mewah di Sukoharjo saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sementara waktu, polisi masih menjerat pecatan TNI tersebut dengan Undang-undang Darurat No 1/1951 karena memiliki tiga buah senjata api (senpi).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, mengatakan pecatan TNI bernama Edi Susanto alias Aldi Noval Prabowo itu dilimpahkan dari Denpom IV/4 Surakarta ke Mapolres Sukoharjo awal pekan ini.

Edi diserahkan ke Polres Sukoharjo sebab saat ini statusnya sudah menjadi warga sipil. Sebelumnya, Polres Sukoharjo menyerahkan Edi ke Denpom lantaran memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI yang berkantor di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Setelah diperiksa di Denpom ternyata KTA tersebut palsu dan ditandatangani sendiri. Edi yang diketahui berpangkat Sersan Satu (Sertu) itu dipecat karena disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin kesatuan selama 30 hari berturut-turut.

“Dia sudah dilimpahkan ke sini [Mapolres Sukoharjo] sejak Sabtu (5/10/2013) lalu. Ternyata KTA dia palsu dan ditandatangani sendiri. Karena statusnya warga sipil, dia kemudian dilimpahkan ke kami,” ujarnya saat dijumpai wartawan usai serah terima jabatan (sertijab) di Mapolres Sukoharjo, Selasa (8/10/2013).

Menurut Ade, saat ini pelaku dijerat UU Darurat No 1/1951 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan. Ia dijerat pasal tersebut lantaran memiliki senjata api tanpa surat berupa tiga buah pistol jenis FN dan cis. Sementara soal kasus pemalsuan dokumen, saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Barang bukti berupa dua unit mobil Toyota Fortuner dan Mercedes Benz juga diamankan di Mapolres Sukoharjo. Dokumen tiga mobil itu diduga dipalsukan dari rental di Jakarta.

“Berdasarkan pengakuan tersangka mobil itu didapat dari rental di Jakarta,” jelasnya.

Sebelumnya aparat Polres Sukoharjo membekuk lelaki yang mengaku anggota TNI berpangkat Kapten di sebuah hotel di Colomadu, Karanganyar, Kamis (3/10/2013) pukul 20.00 WIB. Ia diduga memalsukan surat kelengkapan kendaraan untuk memuluskan penjualan mobil mewah kepada warga Sukoharjo.

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno saat berkunjung ke Sukoharjo juga mengatakan pelaku mengakui perbuatan menjual murah mobil mewah kepada seseorang yang ditawari. Sebanyak 26 mobil mewah tersebut didapat dari gadai dan rental dan sudah dilepas pada seseorang di Jakarta, Madura dan terakhir Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya